JAKARTA, BeritaTKP.com – Polda Metro Jaya akan memanggil sejumlah influencer terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan umrah yang melibatkan Hanania Travel. Para influencer tersebut akan dimintai keterangan karena diduga ikut mempromosikan paket umrah yang ditawarkan perusahaan tersebut.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan penyidik akan mengambil keterangan dari para selebgram atau influencer yang terlibat dalam kegiatan promosi. Mereka disebut ikut membantu pemasaran paket umrah yang ditawarkan oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Pemanggilan tersebut dilakukan untuk mendalami sejauh mana peran para influencer dalam promosi paket umrah Hanania Travel. Polisi juga akan menelusuri apakah mereka mengetahui persoalan yang terjadi dalam pengelolaan dana jemaah.
Dalam penyidikan, polisi menemukan dugaan bahwa sebagian uang jemaah digunakan untuk kepentingan di luar perjalanan umrah. Dana tersebut disebut tidak sepenuhnya dipakai untuk kebutuhan keberangkatan para jemaah.
Kombes Iman menjelaskan, sebagian uang jemaah diduga digunakan untuk membayar influencer sebagai bagian dari strategi pemasaran. Pembayaran tersebut dilakukan untuk mempromosikan paket umrah agar menarik lebih banyak calon jemaah.
Kasus ini menjadi perhatian setelah sejumlah jemaah gagal berangkat umrah. Para korban kemudian melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana perjalanan yang dilakukan oleh pihak Hanania Travel.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026 dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, ASF langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. Polisi menyebut penahanan dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, polisi menerima dua laporan terkait Hanania Travel. Jumlah korban disebut mencapai puluhan orang dengan total kerugian sekitar Rp 12,14 miliar.
ASF dijerat dengan pasal dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Polisi masih terus mendalami aliran dana jemaah, termasuk penggunaan uang untuk promosi dan kepentingan lain di luar keberangkatan umrah.
Penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam perkara ini. Pemeriksaan terhadap influencer diharapkan dapat membantu mengungkap pola pemasaran, aliran dana, serta tanggung jawab pihak-pihak yang terkait.
Kasus Hanania Travel menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Calon jemaah diimbau memastikan legalitas travel, izin penyelenggaraan, rekam jejak perusahaan, serta kejelasan jadwal dan fasilitas sebelum melakukan pembayaran.
Polisi menegaskan proses hukum masih terus berjalan. Polda Metro Jaya akan mendalami seluruh keterangan saksi dan barang bukti untuk mengungkap kasus dugaan penipuan umrah ini secara menyeluruh.(æ/red)





