Barang bukti kasus judi online di Jabar

BANDUNG, BeritaTKP.com – Pasangan suami istri warga negara China berinisial IFA (27) dan LY (34) diduga menjadi pengendali jaringan judi online yang menyamar dalam bentuk aplikasi permainan. Dalam kasus ini, polisi menetapkan 11 orang tersangka yang tersebar di Jakarta Selatan, Purwakarta, dan Bondowoso.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan terhadap aktivitas judi online tersebut.

“Dari hasil penyidikan dan penyelidikan, Alhamdulillah kami telah menangkap dan menetapkan tersangka dalam tindak pidana perjudian online ini sebanyak 11 orang,” ujar Hendra di Polda Jabar, Senin (20/7/2026).

Gunakan Aplikasi Game untuk Judi Online

Dalam jaringan tersebut, LY diketahui berperan sebagai direktur perusahaan aplikasi, sedangkan istrinya IFA menjabat sebagai komisaris.

Keduanya diduga mengoperasikan platform bernama Dash Live melalui perusahaan PT Giant View Technology yang digunakan sebagai sarana perjudian online.

Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Fian Yunus menjelaskan, modus yang digunakan berbeda dari praktik judi online sebelumnya.

Jika sebelumnya pemain melakukan deposit melalui transfer rekening, dalam kasus ini pelaku menggunakan sistem pembelian koin di dalam aplikasi.

“Di masing-masing aplikasi tersebut berisi permainan game yang sebenarnya merupakan judi online. Jadi, kalau biasanya untuk bermain judi dilakukan dengan transfer ke rekening, sekarang mereka membuat sistem koin,” jelas Fian.

Para pelaku diduga mengarahkan korban untuk mengunduh aplikasi Dash Live. Setelah masuk ke dalam aplikasi, pengguna dapat membeli koin yang kemudian digunakan sebagai alat transaksi dalam permainan judi.

Omzet Capai Rp96 Miliar

Dari hasil penyelidikan, polisi memperkirakan jaringan tersebut telah beroperasi sejak Januari 2026 dengan nilai omzet mencapai sekitar Rp96 miliar.

Selain menangkap para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Barang bukti tersebut antara lain:

  • lima unit jam tangan mewah,
  • dua gelang emas,
  • emas batangan dengan total berat 254 gram,
  • sejumlah perhiasan,
  • kendaraan roda empat dan roda dua seperti Mercedes-Benz, Toyota Alphard, Hyundai Palisade, Toyota Hilux, dan Mazda Biante.

Polisi Kejar Pelaku yang Kabur ke Vietnam

Selain 11 tersangka yang telah diamankan, polisi masih memburu satu pelaku berinisial NAL yang diduga melarikan diri ke Vietnam.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat sejumlah pasal, di antaranya terkait tindak pidana perjudian online, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), perlindungan data pribadi, tindak pidana pencucian uang, serta ketentuan dalam KUHP. Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp4 miliar.(æ/red)