JAKARTA, BeritaTKP.com – Satgas Haji dan Umrah Polri mengungkap sejumlah kasus dugaan penipuan haji non-prosedural yang merugikan ratusan calon jemaah. Dalam penanganan kasus tersebut, sebanyak 26 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa berdasarkan data Subsatgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah, kepolisian telah menangani 29 laporan polisi dan 30 laporan informasi hingga 29 Mei 2026.
Dari puluhan laporan tersebut, jumlah korban yang tercatat mencapai 550 orang. Total kerugian masyarakat akibat praktik ilegal berkedok pemberangkatan haji itu ditaksir mencapai Rp 21.701.700.000.
Irjen Isir menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Dittipidter Bareskrim Polri dan jajaran polda di berbagai wilayah Indonesia. Penanganan dilakukan tidak hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga lewat upaya pencegahan.
Satgas Haji dan Umrah Polri disebut terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran keberangkatan haji yang tidak sesuai prosedur. Selain itu, pengawasan terhadap proses keberangkatan jemaah juga diperketat.
Kasus penipuan haji non-prosedural ini menjadi perhatian karena melibatkan ratusan korban dari berbagai daerah. Para korban umumnya tergiur janji pemberangkatan ibadah haji, namun pada akhirnya mengalami kerugian finansial dalam jumlah besar.
Isu praktik ilegal tersebut juga menjadi salah satu pembahasan dalam pertemuan antara Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo dan perwakilan Presidency of State Security Arab Saudi. Pertemuan itu membahas penguatan koordinasi untuk melindungi jemaah Indonesia dari modus penipuan berkedok ibadah.
Polri menilai tingginya angka kasus pada penyelenggaraan haji tahun ini menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh pemangku kepentingan. Evaluasi tersebut diperlukan agar sistem perlindungan terhadap jemaah dapat diperkuat pada masa mendatang.
Menurut Irjen Isir, Indonesia sebagai salah satu negara dengan jumlah jemaah haji terbesar membutuhkan sistem perlindungan yang lebih kuat, adaptif, dan terintegrasi. Sistem tersebut penting untuk mencegah kasus serupa kembali terjadi.
Penguatan koordinasi lintas instansi dinilai menjadi kunci dalam mencegah praktik penipuan haji. Selain Polri, sinergi juga perlu melibatkan kementerian terkait, perwakilan Pemerintah Indonesia di Arab Saudi, serta otoritas Kerajaan Arab Saudi.
Selain koordinasi antarnegara, pemanfaatan teknologi juga dinilai penting untuk memperkuat pengawasan. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, proses pendataan, pemantauan, dan perlindungan jemaah dapat dilakukan secara lebih efektif.
Polri juga menekankan pentingnya peningkatan literasi masyarakat. Calon jemaah diimbau memastikan legalitas penyelenggara perjalanan, mengecek jalur keberangkatan, serta tidak mudah percaya terhadap iming-iming haji cepat dengan biaya tidak wajar.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan perjalanan ibadah. Setiap calon jemaah perlu memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan sesuai ketentuan resmi agar terhindar dari penipuan.
Hingga kini, Satgas Haji dan Umrah Polri terus melanjutkan langkah penegakan hukum terhadap para tersangka. Di sisi lain, upaya pencegahan dan edukasi tetap dilakukan untuk memastikan jemaah Indonesia dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan sesuai prosedur.(æ/red)





