LEBAK, BeritaTKP.com – Seorang aktivis asal Kabupaten Lebak, Banten, Fam Fuk Tjhong alias Uun (56), diduga menjadi korban pengeroyokan dan penculikan oleh sekelompok orang pada Sabtu (18/7/2026) malam.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 19.00 WIB ketika Uun sedang berada di rumahnya di Desa Bojongleles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat sejumlah orang datang mengetuk pintu rumahnya. Saat hendak menyambut tamu yang datang, Uun justru diduga ditarik keluar secara paksa oleh kelompok tersebut.

Korban kemudian disebut mengalami pengeroyokan sebelum dibawa ke suatu lokasi di wilayah Kabupaten Lebak.

Korban Alami Luka dan Lapor Polisi

Usai kejadian, Uun melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Banten pada Minggu (19/7/2026).

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pengeroyokan dan penculikan tersebut.

“Ditreskrimum Polda Banten telah menerima laporan dugaan tindak pidana pengeroyokan dan/atau penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 KUHP dan atau Pasal 450 KUHP yang dilaporkan oleh pelapor,” ujar Maruli, Senin (20/7/2026).

Akibat dugaan pengeroyokan itu, Uun mengalami sejumlah luka berupa lebam dan lecet di beberapa bagian tubuhnya. Hasil pemeriksaan visum juga telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari laporan dugaan penganiayaan.

Penyidik Kumpulkan Bukti

Polda Banten saat ini masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan berbagai keterangan serta alat bukti untuk mengungkap fakta dalam kasus tersebut.

Menurut Maruli, seluruh bukti yang diperoleh akan dianalisis menggunakan metode Scientific Crime Investigation guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

“Dari keterangan dan alat bukti yang dikumpulkan, nantinya akan digunakan sebagai bahan penentuan tindak pidana,” jelasnya.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh informasi yang beredar di media sosial dan menyerahkan proses hukum kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak membangun opini yang dapat mengganggu jalannya penyelidikan,” pungkas Maruli.

Hingga kini, penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih mendalami kasus dugaan pengeroyokan dan penculikan tersebut.(æ/red)