BANDUNG, BeritaTKP.com – Kasus dugaan penganiayaan berat dan penyekapan terhadap kekasihnya, YTR, yang menjerat Taufik Hidayat memasuki babak baru. Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menyatakan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap secara administrasi dan segera dilimpahkan ke pihak kejaksaan.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, mengatakan meski kelengkapan administrasi telah terpenuhi, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan saksi untuk memperkuat konstruksi perkara.
“Kasus saat ini telah lengkap dalam hal pemberkasan, tetapi masih perlu dilakukan pendalaman dan crosscheck terhadap para saksi terkait tindakan yang dilakukan tersangka,” ujar Hendra di Bandung, Senin (20/7/2026).
Rekonstruksi Ungkap Aksi Kekerasan
Hendra menjelaskan, penyidik sebelumnya telah melakukan rekonstruksi perkara di Mapolda Jabar pada 2 Juli 2026 dengan menghadirkan langsung Taufik Hidayat sebagai tersangka.
Dalam rekonstruksi tersebut, sebanyak 21 adegan diperagakan di tiga lokasi kejadian penting, yakni tempat kejadian perkara (TKP) 3, 4, dan 6.
Dari rekonstruksi itu, penyidik menemukan sejumlah rangkaian tindakan kekerasan yang diduga dilakukan tersangka terhadap korban hingga menyebabkan luka serius.
“Ini merupakan konstruksi hukum yang sudah kita terapkan dan kita perkuat dengan unsur-unsur pasalnya,” kata Hendra.
31 Saksi Telah Diperiksa
Untuk memperkuat proses penyidikan, Polda Jabar telah memeriksa puluhan saksi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hendra menyebut hingga saat ini sekitar 31 orang saksi telah dimintai keterangan. Selain itu, masih terdapat dua saksi tambahan yang akan didalami penyidik.
“Saat ini kita sudah memeriksa kurang lebih 31 saksi, tetapi masih ada dua tambahan yang perlu kita perkuat lagi,” jelasnya.
Setelah seluruh pendalaman selesai dilakukan, penyidik memastikan berkas perkara akan segera diserahkan kepada kejaksaan untuk proses hukum selanjutnya.
Tersangka Masih Ditahan di Polda Jabar
Sementara itu, Taufik Hidayat hingga kini masih menjalani penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Barat.
Hendra memastikan tersangka mendapat perlakuan yang sama dengan tahanan lainnya dan tidak ada perlakuan khusus selama menjalani proses hukum.
“Sementara kita kondisikan seperti itu. Karena teman-teman dari tersangka lain yang kita tahan juga mengetahui informasi ini. Kita coba amankan,” ujarnya.
Dengan lengkapnya pemberkasan perkara, kasus Taufik Hidayat kini menunggu tahap berikutnya, yakni pelimpahan ke kejaksaan untuk menentukan proses hukum lanjutan.(æ/red)





