ACEH SELATAN, BeritaTKP.com – Seorang oknum anggota Polri berinisial MZ (28) diamankan tim gabungan Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Aceh setelah diduga melakukan aksi perampokan di sebuah toko emas di Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Terduga pelaku berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah menjalankan aksinya. Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat perampokan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan penangkapan tersebut.
“Terduga pelaku berinisial MZ diamankan bersama sejumlah barang bukti, termasuk satu pucuk senjata api yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya,” ujar Joko, dikutip Senin (20/7/2026).
Tembak Etalase dan Ambil Perhiasan
Aksi perampokan terjadi pada Sabtu (18/7/2026) di Toko Emas Amin Setia, Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.
Dalam aksinya, pelaku diduga menggunakan senjata api untuk menembak bagian etalase kaca toko hingga pecah. Setelah itu, pelaku mengambil sejumlah perhiasan emas yang berada di dalam toko.
Usai kejadian, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap MZ.
Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Polda Aceh. Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam aksi tersebut.
Pelaku Akui Perbuatannya
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MZ disebut telah mengakui perbuatannya. Polisi menduga aksi tersebut dilakukan karena faktor tekanan ekonomi.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, MZ mengakui perbuatannya. Motifnya diduga karena tekanan ekonomi. Namun, penyidikan akan terus dilakukan secara menyeluruh agar seluruh fakta dalam perkara ini dapat terungkap dengan jelas,” kata Joko.
Polda Aceh menegaskan akan menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu meski pelaku merupakan anggota kepolisian.
Kepolisian juga menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat serta memastikan setiap pihak yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami memastikan siapa pun yang terlibat tindak pidana akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Joko.(æ/red)





