JAKARTA, BeritaTKP.com – Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penggunaan dana jemaah umrah oleh bos Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF. Dana tersebut diduga tidak sepenuhnya digunakan untuk kepentingan perjalanan umrah para jemaah hingga akhirnya sejumlah calon jemaah gagal berangkat.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan bahwa dari hasil pemeriksaan sementara, sebagian uang jemaah digunakan untuk keperluan di luar perjalanan umrah. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Juni 2026.

Menurut Kombes Iman, salah satu penggunaan dana tersebut diduga untuk membayar sejumlah influencer. Pembayaran itu disebut dilakukan sebagai bagian dari strategi pemasaran atau promosi paket umrah Hanania Travel.

Polisi masih mendalami aliran dana jemaah untuk mengetahui secara rinci penggunaan uang yang telah disetorkan para korban. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut menerima atau menggunakan dana tersebut.

Kasus ini mencuat setelah sejumlah jemaah gagal diberangkatkan umrah oleh Hanania Travel. Para korban kemudian melaporkan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana perjalanan umrah kepada pihak kepolisian.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Ahmad Syah Farhan sebagai tersangka. ASF diketahui merupakan Direktur Utama PT Khazanah Tamma Internasional, perusahaan yang menaungi Hanania Travel.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan bahwa ASF ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2026. Setelah penetapan tersebut, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.

Dalam perkara ini, polisi menerima dua laporan terkait Hanania Travel. Jumlah korban disebut mencapai puluhan orang dengan nilai kerugian total sekitar Rp 12,14 miliar.

ASF dijerat dengan pasal dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang. Penyidik masih terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan alur penggunaan dana jemaah serta pihak-pihak yang terlibat.

Polisi juga membuka ruang bagi korban lain untuk melapor apabila merasa dirugikan oleh Hanania Travel. Langkah tersebut dilakukan agar penyidik dapat mendata jumlah korban dan nilai kerugian secara lebih menyeluruh.

Kasus Hanania Travel menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih biro perjalanan umrah. Calon jemaah diimbau memastikan legalitas travel, izin resmi penyelenggara, rekam jejak perusahaan, serta kejelasan jadwal keberangkatan sebelum melakukan pembayaran.

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan. Penyidik akan mendalami seluruh bukti dan keterangan saksi untuk mengungkap dugaan penipuan umrah ini secara tuntas.(æ/red)