Sumatera Utara, BeritaTKP.com – Empat orang pria yang menyamar sebagai polisi gadungan di Binjai, Sumatera Utara, berhasil diciduk. Keempat pria tersebut ditangkap karena merampok 4 warga dengan modus melakukan pemeriksaan terkait kasus narkoba.
“Awalnya keempat korban, yakni Risky ,20, Yosua Gurusinga ,26, Zurah ,21, dan Nur Anisa ,21, sedang berboncengan mengendarai dua sepeda motor dari rumahnya dan melintas di Jalan Sei Lepan, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Binjai,” tutur Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama, Selasa (16/11/2021).
Keempat orang itu kemudian dibehentikan oleh sekelompok orang yang berada di dalam mobil. Orang-orang yang berada di dalam mobil itu mengaku sebagai polisi dan memeriksa keempat korban.
“Begitu turun dari kendaraannya dan dia mengaku sebagai anggota dari kepolisian. Para pelaku kemudian memaksa keempat korban yang mereka tuduh sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba masuk ke dalam mobil dengan alasan akan dibawa menuju kantor polisi,” ujar Yayang.
Keempat korban itu dibawa menggunakan mobil. Sementara itu, sepeda motor korban dibawa oleh dua pelaku lainnya.
“Keempat korban dibawa berkeliling Kota Medan dan dirampas seluruh barang berharganya oleh para pelaku dan kemudian dibuang di dua lokasi terpisah,” tutur Yayang.
Keempat korban kemudian membuat laporan ke Polres Binjai pada tanggal 25 Oktober 2021 yang lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap empat polisi gadungan itu pada tanggal 4 November.
“Melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku yang sedang mencari target berikutnya di jalan lintas provinsi Langkat-Aceh, tepatnya di Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat,” ucap Yayang.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Keempat polisi gadungan itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Terhadap keempat tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 365 ayat (1),(2) Ke-2e KUHAP, dengan ancaman 12 tahun kurungan,” jelas Yayang. (RED)






