Denpasar, BeritaTKP.com – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan tiga perempuan warga negara asing atau WNA karena diduga menyalahgunakan izin tinggal di Bali.
Ketiga WNA tersebut berasal dari Rusia dan Nigeria. Mereka diduga terlibat dalam praktik prostitusi online dengan menawarkan jasa melalui sebuah situs web.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari pemantauan petugas terhadap situs online yang memuat penawaran jasa seksual oleh WNA.
Setelah menemukan dugaan pelanggaran, tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan penyelidikan dan menggelar razia di dua lokasi secara bersamaan pada Sabtu, 2 Mei 2026.
Lokasi pertama berada di sebuah vila di wilayah Mengwi, Badung. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua perempuan berinisial EJN (21) asal Nigeria dan ED (22) asal Rusia.
Keduanya diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Izin Tinggal Kunjungan atau ITK. EJN masuk melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 21 Maret 2026, sedangkan ED tiba melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 10 Maret 2026.
Sementara itu, lokasi kedua berada di sebuah hotel kawasan Renon, Denpasar. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan perempuan asal Rusia berinisial AR (27) saat berada di kamar hotel bersama seorang pria. AR diketahui baru tiba di Indonesia pada 22 April 2026 dan juga berstatus pemegang ITK.
Ketiga WNA tersebut kemudian dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak imigrasi menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi warga asing yang menyalahgunakan izin tinggal untuk kegiatan melanggar hukum di Indonesia.(æ/red)





