Asahan, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial DA (40), warga Desa Mekar Muliyo, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, ditangkap polisi setelah diduga mengedarkan uang palsu di Pajak Diponegoro, Jalan H Misbah, Kisaran Barat.
Pelaku diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Timur pada Minggu, 3 Mei 2026, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan saat pelaku bertransaksi dengan pedagang pasar.
Kapolsek Kota Kisaran Timur, Iptu Komang Sri Ayu Kumala, mengatakan pelaku diduga menggunakan uang palsu untuk membeli sembako kepada sejumlah pedagang. Modus tersebut dilakukan agar pelaku mendapatkan uang kembalian dalam bentuk uang asli.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah membelanjakan uang palsu senilai Rp400 ribu di pasar tersebut. Polisi juga mengamankan satu bungkus plastik berisi sembako yang baru saja dibeli menggunakan uang yang diduga palsu.
Selain itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa uang diduga palsu senilai Rp3,5 juta, uang tunai asli senilai Rp1.190.000 yang diduga hasil kembalian transaksi, satu unit ponsel, satu tas, satu sepeda motor, serta sembako hasil transaksi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu tersebut melalui pemesanan dari salah satu akun media sosial. Polisi kini masih menelusuri jaringan peredaran uang palsu tersebut, termasuk pihak yang diduga memasok uang palsu kepada pelaku.
Saat ini, pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Asahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau para pedagang dan masyarakat agar lebih berhati-hati saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi langsung di pasar.(æ/red)





