Pati, BeritaTKP.com – Pendiri salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berinisial AS, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah sejumlah korban mengungkap dugaan adanya doktrin yang digunakan tersangka untuk memengaruhi para santri. Salah satu korban menyebut AS diduga mengaku sebagai keturunan nabi dan menggunakan dalih tersebut untuk membenarkan perbuatannya.
Korban juga mengaku baru menyadari dugaan penyimpangan tersebut setelah keluar dari pondok pesantren. Selain dugaan kekerasan seksual, korban menyebut ada praktik lain yang merugikan para santri dan keluarganya.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ahmad Syaiku, menjelaskan bahwa AS merupakan pendiri pondok pesantren, namun tidak terlibat dalam kepengurusan resmi. Ponpes tersebut diketahui telah memiliki izin sejak 2021 dan mengasuh 252 santri, terdiri dari santri putra dan putri dari berbagai jenjang pendidikan.
Sementara itu, Plt Bupati Pati, Risma Ardhi Chandra, menyatakan bahwa pondok pesantren tersebut telah ditutup dan tidak lagi menerima pendaftaran siswa baru. Untuk santri yang masih menjalani ujian, penanganannya akan dikoordinasikan bersama Kementerian Agama Kabupaten Pati.
Polisi memastikan AS telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 April 2026. Pihak kepolisian masih melanjutkan proses hukum dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan pendidikan keagamaan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diminta memastikan perlindungan terhadap para korban serta keberlanjutan pendidikan para santri.(æ/red)





