
Tulang Bawang, BeritaTKP.com – Seorang guru sekolah dasar di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, berinisial S (58), ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap sejumlah siswinya.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Apfryyadi Pratama, membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di Kecamatan Rawa Jitu Timur setelah polisi menerima laporan terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak.
Dari hasil pemeriksaan sementara, korban dalam kasus ini diketahui berjumlah tiga orang anak. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perbuatan pelaku.
Dalam penggeledahan, petugas menyita pakaian milik korban, ponsel pelaku, serta sebuah flashdisk yang berisi rekaman video berdurasi 46 detik. Rekaman tersebut diduga memperkuat bukti dalam penyidikan kasus tersebut.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 415 Huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan kasus ini menjadi perhatian serius karena pelaku merupakan tenaga pendidik yang seharusnya melindungi anak-anak di lingkungan sekolah.
Penyidik masih terus mendalami kasus tersebut untuk memastikan apakah ada korban lain dalam dugaan kekerasan seksual ini.(æ/red)





