Foto: Jumpa Pers Kasus Penipuan SPPG (dok Istimewa)

BANDUNG, BeritaTKP.com — Polda Jawa Barat membongkar kasus dugaan penipuan bermodus pembukaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Banjar. Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang tersangka.

Keempat tersangka masing-masing berinisial YRN atau Yon Ramdan Nuryamin, AY atau Anwar Yusuf, AN atau Ali Nugraha, dan OSP atau Oki Septian Pradana.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, mengatakan para pelaku diduga mencatut nama pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) untuk meyakinkan korban. Salah satu tersangka bahkan mengaku sebagai keponakan Wakil Ketua BGN, Irjen (Purn) Soni Sanjaya.

“Ini menjadi suatu rumor yang ternyata korbannya cukup banyak. Di sini Saudara YRN menawarkan diri kepada para korban dan meyakinkan bisa memberikan izin titik SPPG sesuai dengan yang diinginkan oleh para korban,” kata Hendra.

Menurut Hendra, tersangka AY disebut berhubungan langsung dengan OSP. Sementara OSP mengaku sebagai keponakan pejabat BGN tersebut. Dalam alurnya, AY juga menerima uang dari AN untuk kemudian diserahkan kepada OSP.

“AY juga menerima uang dari AN untuk diserahkan kepada OSP yang mengaku sebagai keponakannya Pak Soni ini,” ujarnya.

Dalam penyidikan kasus tersebut, polisi telah memeriksa sembilan orang saksi. Sementara jumlah korban yang terdata mencapai 13 orang.

Dirkrimum Polda Jabar, Kombes Ade Sapari, menjelaskan modus para tersangka adalah menawarkan kemampuan membuka akses izin portal koordinat SPPG sesuai keinginan korban.

Untuk mendapatkan akses tersebut, para korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp75 juta hingga Rp150 juta.

“Untuk meyakinkan para korban, tersangka memberikan ID yang seolah-olah asli padahal palsu, seolah-olah titik koordinat yang disetujui oleh Badan Gizi Nasional, padahal BGN tidak pernah menerbitkan ID tersebut,” jelas Ade.

Seiring waktu, para korban mulai curiga karena ID yang diberikan para tersangka tidak dapat diakses. Dari situ, diketahui bahwa akses tersebut tidak resmi dan tidak bisa digunakan sebagaimana dijanjikan.

Akibat perbuatan para tersangka, para korban mengalami kerugian materiil dengan total mencapai Rp1.963.000.000.

“Ternyata akses atau ID itu adalah tidak sesuai atau palsu, sehingga para korban tidak dapat mengakses titik tersebut, dan secara materiil dirugikan dengan total sebanyak Rp1.963.000.000,” pungkas Ade.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang terlibat dalam kasus dugaan penipuan bermodus pembukaan SPPG tersebut.(æ/red)