MEDAN, BeritaTKP.com — Badan Narkotika Nasional Provinsi atau BNNP Sumatera Utara membongkar dugaan peredaran narkoba jaringan internasional yang melibatkan pasangan suami istri di Kota Medan.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas menangkap pasangan suami istri berinisial ZN atau Zulfikram Nasution dan IP atau Imas Pramitha, serta seorang kerabat mereka berinisial NA atau Nizam Abdilah.

Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti berupa 2 kilogram sabu dan 6.161 butir ekstasi. Selain itu, petugas juga menemukan narkotika jenis happy water.

Kepala BNNP Sumatera Utara, Brigjen Pol Tatar Nugroho, mengatakan narkoba tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan Malaysia. Barang haram itu disebut akan diedarkan di wilayah Kota Medan.

“Dua kilogram narkoba jenis sabu dan 6.161 butir ekstasi ini diedarkan di Kota Medan oleh suami istri. Ini jaringan Malaysia, dengan pengendali sementara berada di Malaysia,” ungkap Tatar dalam konferensi pers, Selasa (19/5/2026).

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan transaksi narkoba di kawasan Perumnas Mandala, Medan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas BNNP Sumut melakukan pengintaian selama beberapa hari.

Setelah mendapat cukup informasi, petugas kemudian melakukan penggerebekan di tiga lokasi berbeda pada Selasa (5/5/2026).

Lokasi pertama berada di Jalan Negara, Medan Perjuangan. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan operasi tangkap tangan terhadap ZN. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 1 kilogram sabu yang diduga siap edar.

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua, yakni sebuah rumah kontrakan di Jalan Tirtosari, Medan Tembung. Di tempat itu, petugas menangkap istri ZN, yakni IP.

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan tersebut, petugas menemukan 513 butir ekstasi berwarna putih serta 50 bungkus happy water.

Penggeledahan berlanjut ke lokasi ketiga, yakni rumah utama di Jalan Tangkung Bongkar II sekitar pukul 16.00 WIB. Di lokasi ini, petugas mengamankan NA, yang merupakan kerabat dari pasangan suami istri tersebut.

Saat menyisir lantai dua rumah, petugas kembali menemukan barang bukti narkoba berupa 1 kilogram sabu dan ribuan butir ekstasi.

Berdasarkan keterangan BNNP Sumut, ketiga tersangka diketahui tinggal bersama dalam satu rumah. Aktivitas mereka telah dipantau petugas selama beberapa hari sebelum akhirnya dilakukan penindakan.

Kini, ketiga tersangka telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.(æ/red)