
TEMANGGUNG, BeritaTKP.com — Polisi menangkap seorang pria berinisial K (30), warga Temanggung, Jawa Tengah, setelah diduga membunuh istrinya sendiri berinisial DR (30). Peristiwa itu diduga dipicu penolakan korban untuk kembali tinggal serumah dengan pelaku.
Kejadian tersebut terjadi di rumah orang tua korban di Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.
Dalam peristiwa itu, pelaku diduga menyerang korban menggunakan sabit hingga korban meninggal dunia. Setelah kejadian, K langsung melarikan diri.
Kapolres Temanggung, AKBP Zamrul Aini, mengatakan polisi bergerak cepat setelah mendapatkan keterangan dari sejumlah saksi. Kurang dari 10 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan saat diduga hendak melarikan diri ke arah Wonosobo.
“Dari keterangan saksi-saksi itulah, Pak Kasat Reskrim dan tim langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhamdulillah tidak sampai 10 jam, malam pelaku sudah bisa diamankan. Hendak melarikan diri ke arah Wonosobo,” kata Zamrul.
Polisi menyebut pelaku sempat membuang sabit yang diduga digunakan untuk menyerang korban. Barang bukti tersebut masih dalam pencarian petugas.
Selain itu, Zamrul mengungkapkan pelaku sempat berupaya mengakhiri hidupnya dengan melompat dari jembatan. Namun, aksi tersebut berhasil digagalkan sebelum akhirnya K dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menduga motif pembunuhan berkaitan dengan persoalan rumah tangga. K dan DR diketahui telah pisah rumah selama sekitar dua tahun.
Kasat Reskrim Polres Temanggung, Iptu I Komang Mahendra Deputra, mengatakan pelaku sempat mengajak korban untuk kembali tinggal bersama. Namun, ajakan tersebut ditolak oleh korban.
“Keterangan dari saksi dan tersangka sendiri, korban tidak mau hidup serumah lagi, tidak mau bersama lagi. Sehingga pelaku naik hitam dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia,” kata Komang.
Saat ini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kasus tersebut, termasuk mencari barang bukti serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.(æ/red)





