
JAMBI, BeritaTKP.com — Seorang sekuriti perumahan di Kota Jambi berinisial RP (23) ditangkap polisi terkait dugaan peredaran narkoba. Pelaku diamankan saat berada di pos keamanan tempatnya bekerja.
Penangkapan dilakukan di pos sekuriti Perumahan Vila Nusa Permata, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi, pada Minggu (17/5/2026).
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 84 butir pil ekstasi berbagai merek dan warna, serta 18 bungkus ganja dengan berat bruto sekitar 103 gram.
Kasi Humas Polresta Jambi, Iptu Edy Hariyanto, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkoba di kawasan perumahan tersebut.
“Satresnarkoba bergerak cepat menindaklanjuti laporan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan pil ekstasi di kawasan Perumahan Vila Nusa Permata,” kata Edy, Selasa (19/5/2026).
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap RP saat berada di pos keamanan perumahan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan puluhan pil ekstasi yang disimpan di dalam tas ransel hitam milik pelaku.
Barang bukti ekstasi yang diamankan terdiri dari 50 butir pil berlogo Monoler warna pink, 12 butir berlogo Mercy warna pink, 7 butir berlogo Kenzo warna kuning, 10 butir berlogo Maternal warna pink, 3 butir berlogo Kerang warna hijau, dan 2 butir berlogo Kodok warna biru.
Selain pil ekstasi, polisi juga menemukan 18 bungkus ganja yang diduga akan diedarkan kembali. Petugas turut mengamankan dua unit handphone dan satu tas ransel hitam.
Saat diinterogasi, RP mengakui barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku mendapatkan narkoba itu dari seorang pria bernama Tompel, yang kini masih dalam penyelidikan.
Menurut keterangan polisi, barang tersebut didapat dengan sistem tempel dan diarahkan melalui telepon WhatsApp untuk dijual kembali.
“Saat diinterogasi, RP mengakui semua barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang didapat dari seorang laki-laki bernama Tompel, dalam lidik, dengan cara dibeli menggunakan metode sistem tempel dan diarahkan melalui telepon WhatsApp untuk dijual kembali,” ujar Edy.
Saat ini, RP bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Jambi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(æ/red)





