GRESIK, BeritaTKP.com — Satreskrim Polres Gresik membongkar arena judi sabung ayam di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan enam orang, sementara puluhan lainnya berhasil melarikan diri.

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan penggerebekan bermula dari laporan masyarakat melalui layanan 110 terkait adanya aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi tersebut.

“Mendapat adanya laporan dari 110 adanya perjudian ayam, kita menuju lokasi,” kata Ramadhan, Selasa (19/5/2026).

Menindaklanjuti laporan itu, tim Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi arena perjudian. Saat petugas tiba di tempat kejadian perkara, aktivitas sabung ayam dengan taruhan disebut sedang berlangsung.

Kehadiran polisi membuat orang-orang yang berada di lokasi panik dan berhamburan melarikan diri. Meski demikian, petugas berhasil mengamankan enam orang.

Keenam orang yang diamankan masing-masing berinisial HAYP, M, KI, YDC, IJP, dan JI. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Keenam orang yang diamankan masing-masing berinisial HAYP, M, KI, YDC, IJP, dan JI. Mereka kemudian dibawa ke Mapolres Gresik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Ramadhan.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari lokasi. Barang bukti tersebut di antaranya tujuh ekor ayam jago, sembilan unit sepeda motor, tiga telepon genggam, tiga kurungan ayam, tiga kiso ayam, satu jam dinding, serta sejumlah perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam praktik perjudian.

Dari hasil pemeriksaan sementara, arena sabung ayam tersebut diketahui telah beberapa kali beroperasi. Dalam setiap pertandingan, nominal taruhan disebut berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, arena sabung ayam itu diketahui telah beberapa kali beroperasi. Dalam praktik perjudian tersebut, nominal taruhan berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu setiap pertandingan,” jelasnya.

Hingga kini, polisi masih melakukan pengembangan kasus. Petugas juga tengah menelusuri pemilik sejumlah sepeda motor yang diamankan dari lokasi serta pihak yang diduga membuka arena perjudian tersebut.

“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengejar pemilik motor maupun pihak yang membuka arena perjudian sabung ayam tersebut,” tegas Ramadhan.

Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 427 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda hingga Rp50 juta.(æ/red)