Mojokerto, BeritaTKP.com – Anggota Sabhara Polresta Mojokerto telah melakukan aksi penggerebekan terhadap salah satu warung kopi yang berada di Jalan Mayjen Sungkono, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Warung kopi tersebut digeberek lantaran telah menjual minuman beralkohol tanpa adanya izin. Hal tersebut diketahui usai salah satu petugas menyamar menjadi seorang pembeli dan melakukan transaksi secara Cash on Delivery (COD).

Kasi Humas Polresta Mojokerto, Ipda Muhammad Khoirul Umam menyampaikan bahwa dari hasil pantauan sosial media (cyber troops) Polresta Mojokerto dan informasi dari masyarakat jika di wilayah Kota Mojokerto banyak beredar minuman keras jenis Arak Bali. “Petugas kemudian melakukan undercover buy,” terangnya, Jumat (10/12/2021).

“Tersangka berinisial AD, laki-laki yang berusia 44 tahun warga asal Kelurahan Wonosari Wetan, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya. Dari warung kopi milik tersangka di Jalan Mayjen Sungkono, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 14 botol merah Arak Bali sebanyak 600 ml dan 77 botol hitam arak Bali sebanyak 600 ml,” jelasnya.

Akibat perbuatan tersangka, tersangka dijerat dengan Pasal 25 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. (k/red)