Pulau Belitung, BeritaTKP.com – Pengiriman Tins Slag ilegal Dari Smelter di Pulau Belitung, menuju pulau Bangka melalui pelabuhan sadai. Maraknya pengiriman Slag Tin dari Perusahaan Smelter yang berada di Pulau Belitung. SABTU 11/12/2021.

Beberapa waktu lalu kembali terpantau awak media saat Slag Tin dikirim ke pulau Bangka melalui Pelabuhan Sadai Toboali Bangka Selatan (29/11/2021) lalu.

Berdasarkan informasi yang namanya tidak mau di sebut kan.

ada beberapa smelter yang berada di Pulau Belitung antra lain :

  1. BSAL
  2. BHP
  3. MCM
  4. SIM
  5. BIP
  6. BML
  7. BIS.

Namun yang beroperasi dan masih melakukan pengiriman balok timah atau izin ekspor.        hanya ada beberapa Perusahaan Peleburan/Smelter saja antara lain MCM ( Menara Cipta Mulia),  BHP (Bumi Hero Perkasa), BIS (Belitung Industri Sejahtera), Sedangkan dalam proses pengiriman Balok atau Tins Slag /terak menurut informasi berinisial (SG) pihak yang berkompeten harus memenuhi syarat administrasi antara lain:

  1. Dokumen pengiriman dari KSOP
  2. Dokumen IUP
  3. Dokumen asal usul bijih
  4. Dokumen pembayaran Royalti
  5. Dokumen SP Kerjasama (jika ada kerjasama pengolahan dengan pihak lain). Dari beberapa smelter yang berafiliasi dengan Pihak PT.Timah TBK hanya ada 2 (dua) smelter yakni PT.MCM dan PT.BHP.

Namun yang masih rutin dan mengirimkan output balok hasil Sewa peleburan hanya PT.MCM  yang merupakan salah satu grup (RBT) .” Ayoh buka semue pak..jangan biarkan illegal maining, marak ade di Bangka Belitung ne.karna jarang diexspose sehingga mereka merasa aman Bae”ujar Pejabat Timah Belitung yg enggan disebutkan namanya.

Dan yang menjadi pertanyaan selain ketiga smelter yang aktif tersebut apakah tidak ada lagi Tins Slag yang mereka simpan, ditempat mereka, atau semua Tins slag yang merupakan sisa peleburan tersebut yang terkirim keBangka bebrapa waktu lalu.

Hal ini patut dan mesti menjadi perhatian semua pihak, mengingat Slag Timah merupakan limbah B3 dan mengandung radioaktif kadar rendah yang harus melalui proses administrasi dan izin lingkungan yang ketat Karena sangat berpotensi menyebabkan  efek ke masyarakat terdampak dan lingkungan sekitar peleburan.

Selain jumlah pendapatan yang lumayan besar seandainya slag /terak timah ini dikirim secara ilegal,keluar pulau Bangka Belitung .Tanpa ada pengawasan dan perhatian serius dari APH dan instansi terkait.

Saat di di konfirmasi ke pihak cabang dinas ESDM lewat pesan singkat WA.

Membenarkan bahwa yang masih aktip beroperasi adalah smelter MCM, semelter BIS dan BHP, tutur TGR. Sedangkan yang melakukan ekspor balok Timah sesuai Surat Keterangan Asal (SKA) adalah Smelter MCM,BIP,dan SIM info dari Deperindag Babel “Utk hub dgn aturan balok timah sdh diatur di permendag 33 thn 2015 sdg kan utk penambangannya diatur di UU 3 th 2020 ttg pertambangan utk perdagangan antar pulau diatur di permendag  92 thn 2020  begitu ya om🙏” ujar Kabid Deperindag P Fjr.

(fdy)