Sukoharjo, BeritaTKP.com — Polda Jawa Tengah mengungkap peran seorang perempuan berinisial F dalam kasus dugaan penipuan online atau scammer jaringan internasional yang bermarkas di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. F disebut merupakan mantan artis dan diduga berperan sebagai model untuk meyakinkan para korban.
Direktur Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah, Kombes Himawan Susanto Saragih, mengatakan F telah ditetapkan sebagai tersangka. Dalam jaringan tersebut, F diduga bertugas melakukan panggilan video atau video call sesuai permintaan korban agar korban semakin percaya.
“Jadi model yang dapat kami amankan ini tugasnya adalah melayani video call sesuai dengan yang dikehendaki korban,” kata Himawan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Tengah, Semarang, Senin, 1 Juni 2026.
Himawan menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, jaringan scammer tersebut memiliki tim marketing yang bertugas mencari dan mendekati korban. Jika korban mulai ragu untuk berinvestasi, maka model seperti F akan dilibatkan untuk memperkuat kepercayaan korban.
“Marketing itu mendapat korban. Apabila di dalam pendalaman mereka si korban butuh keyakinan, maka yang tampil adalah bukan marketing, tapi model,” ungkap Himawan.
Menurut Himawan, model tersebut digunakan agar korban segera melakukan investasi sebagaimana yang telah ditawarkan oleh jaringan pelaku.
“Kemudian untuk model dari kalangan apa? Yang jelas model dari mantan artis, itu saja,” kata Himawan.
Sebelumnya, Ditresiber Polda Jawa Tengah membongkar jaringan scammer internasional yang beroperasi dari sebuah perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan di Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo. Perusahaan tersebut diduga menjadi kantor operasional penipuan online yang menyasar warga negara asing, khususnya warga negara Amerika Serikat.
Para pelaku disebut menggunakan modus pendekatan emosional kepada korban. Mereka membangun komunikasi melalui identitas palsu dan akun media sosial fiktif untuk membuat korban merasa memiliki hubungan personal.
“Para pelaku terlebih dahulu membangun kedekatan emosional dengan korban menggunakan identitas palsu dan akun media sosial fiktif,” kata Himawan.
Dalam aksinya, para pelaku menggunakan foto dan video perempuan untuk menarik perhatian korban. Bahkan, jaringan ini juga menyiapkan model asli untuk melakukan video call secara langsung demi meningkatkan kepercayaan korban.
“Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” ujar Himawan.
Setelah kepercayaan korban terbentuk, korban kemudian diarahkan untuk melakukan investasi melalui platform trading crypto palsu. Website tersebut diduga telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan korban sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku.
“Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, jaringan tersebut diduga memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar. Keuntungan itu diperoleh sejak para pelaku beroperasi pada Juli 2025 hingga Mei 2026.
Polisi menyebut jaringan tersebut menargetkan sekitar 5.000 orang. Dari jumlah itu, sedikitnya 133 orang tercatat menjadi korban dugaan investasi crypto palsu.
Dalam operasionalnya, jaringan pelaku memiliki pembagian tugas yang tersusun rapi, mulai dari kepala, supervisor, leader, marketing, hingga asisten marketing. Para pelaku juga dibagi ke dalam empat tim.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online yang memanfaatkan pendekatan emosional dan menawarkan keuntungan investasi tidak wajar.
“Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap ajakan investasi dari orang yang baru dikenal di media sosial maupun aplikasi komunikasi digital,” kata Artanto.
Artanto juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan legalitas platform investasi sebelum menyetorkan dana. Warga diminta tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat.
“Pastikan legalitas platform investasi yang digunakan dan jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat. Apabila menemukan indikasi penipuan siber, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan.
Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan jaringan lintas negara dan menggunakan modus manipulasi emosional untuk menjerat korban. Polisi mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkenalan dengan orang baru di media sosial, terutama jika mulai diarahkan untuk melakukan investasi digital.(æ/red)





