MOJOKERTO, BeritaTKP.com – Ulah tak senonoh yang dilakukan oleh Gagah Dyag Prasetya (29) di fasilitas umum harus berujung di kursi pesakitan. Sales pampers asal Desa Sambilawang, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto ini mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto atas kasus pornografi.
Kronologi Kejadian Peristiwa tak senonoh ini terjadi pada Jumat (10/4/2026) siang. Saat itu, Gagah yang tengah menjalankan tugasnya sebagai kurir pengantar popok bayi melintas di kawasan Taman Perumahan Bumi Sooko Permai (BSP), Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Sekitar pukul 12.30 WIB, ia melihat empat siswi SMA sedang nongkrong di taman selepas pulang sekolah. Melihat para korban, niat buruknya muncul akibat dorongan seksual. Ia lantas memarkir motor Honda Scoopy hitam miliknya tepat di depan para pelajar tersebut.
Sambil duduk di atas motor, pria berusia 29 tahun itu nekat memamerkan serta mengelus alat kelaminnya di hadapan para korban hingga terlihat sangat jelas. Sontak, aksi menjijikkan tersebut membuat para siswi SMA geram dan langsung memaki pelaku. Namun, tak punya rasa risih, Gagah justru membalas makian tersebut dengan senyuman.
Tertangkap Warga Suara gaduh dan makian dari para korban akhirnya menarik perhatian warga sekitar. Menyadari aksinya kepergok warga, Gagah panik dan berusaha kabur dengan cara mendorong sepeda motornya.
Warga bersama para korban yang geram langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku. Ia kemudian diserahkan ke Polsek Sooko untuk diproses secara hukum, dan langsung ditahan sejak 11 April 2026.
Ancaman Hukuman Dalam sidang perdana yang digelar tertutup di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Senin (20/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Yulio Mahendra membacakan dakwaan berlapis terhadap terdakwa.
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, menjelaskan bahwa terdakwa didakwa dengan dua pasal utama:
- Dakwaan Pertama: Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
- Dakwaan Kedua: Pasal 406 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Guna mempermudah jalannya proses persidangan, penahanan terdakwa yang sebelumnya berada di rutan polres telah dipindahkan oleh JPU ke Lapas Mojokerto sejak awal Juli lalu. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak ini akan dilanjutkan kembali dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(æ/red)





