Medan, BeritaTKP.com — Jaringan besar penadah kendaraan bermotor ilegal di wilayah Sumatera Utara berhasil dibongkar polisi. Tim Khusus JCS Satreskrim Polrestabes Medan menggerebek delapan gudang penyimpanan kendaraan di kawasan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sedikitnya 135 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan serta satu unit mobil. Petugas juga mengamankan dua orang pengelola gudang yang diketahui merupakan kakak beradik, yakni David Sihombing dan Leo Martin Sihombing.
Keduanya disebut merupakan residivis kasus narkoba yang diduga beralih menjadi pengelola bisnis penadahan kendaraan tanpa dokumen resmi.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan strategi penyamaran atau undercover buying.
“Awalnya melakukan penyelidikan di gudang penampungan motor di Jalan Gambir Pasar VIII, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang. Dari lokasi itu, kita memancing dengan cara membeli sepeda motor. Setelah diselidiki ternyata benar didapati kendaraan tidak memiliki BPKB. Selanjutnya dilakukan penggerebekan,” ujar AKBP Adrian Risky Lubis, Sabtu, 30 Mei 2026.
Dari penyelidikan awal tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke beberapa lokasi lain. Lokasi yang diperiksa berada di Jalan Medan-Batangkuis, Gang Samsuri, Jalan Sidomulyo, Gang Gelatik, serta Jalan Sidomulyo, Gang Semangka 16.
“Dari empat lokasi tersebut, kami menemukan delapan gudang penampungan hasil kejahatan dengan mengamankan sebanyak 135 sepeda motor tanpa dilengkapi surat-surat,” tambah Adrian.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku diduga sudah menjalankan bisnis ilegal tersebut selama sekitar dua tahun. Kendaraan-kendaraan itu disebut diperoleh dari pelaku pencurian kendaraan bermotor maupun dari motor gadaian yang tidak ditebus pemiliknya.
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku memanfaatkan media sosial untuk memasarkan kendaraan. Mereka menggunakan fitur Facebook Marketplace untuk menawarkan sepeda motor tanpa dokumen resmi kepada calon pembeli.
Sistem pembayaran dilakukan secara cash on delivery atau COD. Setelah transaksi selesai, motor kemudian dikirim kepada pembeli menggunakan jasa transportasi bus umum.
Jangkauan pemasaran motor bodong tersebut tidak hanya di Kota Medan. Polisi menyebut kendaraan juga dipasarkan ke berbagai daerah, seperti Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, Asahan, hingga wilayah Provinsi Aceh.
Bisnis gelap itu diduga memberikan keuntungan besar bagi para pelaku. Dalam sehari, keduanya disebut mampu menjual beberapa unit sepeda motor tanpa BPKB ke berbagai daerah.
“Sehari kedua pelaku menjual lima unit sepeda motor dengan keuntungan Rp40 juta,” ungkap Kasatreskrim.
Saat ini, ratusan sepeda motor dan satu unit mobil yang disita telah dibawa ke Mapolrestabes Medan sebagai barang bukti. Polisi juga masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu jaringan lain yang diduga menyuplai kendaraan ke gudang milik para tersangka.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat membeli kendaraan, terutama melalui media sosial. Warga diminta memastikan kelengkapan surat kendaraan seperti STNK dan BPKB agar tidak terlibat dalam transaksi kendaraan hasil kejahatan.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan penyimpanan kendaraan dalam jumlah besar dan pemasaran lintas daerah. Polisi memastikan penyidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pencurian dan penadahan kendaraan secara menyeluruh.(æ/red)





