BOGOR, BeritaTKP.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial BAP sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Gedung RSUD Parung senilai Rp93 miliar.

BAP diketahui merupakan mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 yang terlibat dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa konstruksi proyek tersebut.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor telah menetapkan satu orang tersangka berinisial BAP selaku mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10 berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujar Rinaldy, dikutip dari Antara, Selasa (21/7/2026).

Diduga Rugikan Negara Rp9,1 Miliar

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BAP langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Bogor untuk kepentingan proses penyidikan.

Penyidik menduga BAP melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pemilihan penyedia jasa konstruksi pembangunan Gedung RSUD Parung yang menggunakan anggaran Bantuan Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp9,179 miliar.

BAP disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kejaksaan Dalami Keterlibatan Pihak Lain

Kejaksaan belum mengungkap secara detail mengenai peran BAP dalam dugaan korupsi tersebut karena masih menjadi bagian dari materi penyidikan.

“Untuk peran tersangka nanti akan disampaikan kemudian. Dari hasil gelar perkara, tersangka dipandang cukup untuk hari ini ditetapkan sebagai tersangka,” kata Rinaldy.

Selain itu, penyidik masih melakukan pengembangan perkara dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kalau dari pengembangan penyidikan, ada kemungkinan tersangka lain bisa saja,” ujarnya.

Proyek pembangunan Gedung RSUD Parung di wilayah utara Kabupaten Bogor tersebut memiliki nilai kontrak sekitar Rp93 miliar. Penyidikan kasus ini telah berlangsung sejak 2022 dan hingga kini masih terus dikembangkan oleh Kejaksaan.(æ/red)