Bekasi, BeritaTKP.com – Kepolisian mengungkap motif di balik kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial TS yang diduga dilakukan kekasihnya, HSLT (29), di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu rasa cemburu pelaku setelah mengetahui korban pernah berjalan bersama pria lain.
Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Ikhlas Putro Wasono, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, korban mengalami kekerasan fisik secara berulang selama beberapa hari.
“Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara menampar, menyeret korban, serta memukul wajah korban berkali-kali,” ujar Ikhlas dalam konferensi pers, Selasa (21/7/2026).
Saat mengalami penganiayaan, korban sempat berusaha melindungi wajahnya dengan kedua tangannya. Namun, upaya tersebut tidak mampu menghentikan tindakan pelaku sehingga korban tetap mengalami sejumlah luka.
Akibat kejadian itu, korban mengalami lebam pada kedua mata, kening, pipi kanan, lengan atas kiri, serta kedua lengan bawah. Kondisi tersebut diperkuat melalui hasil visum yang telah dikantongi penyidik.
Polisi mengungkap, dugaan penganiayaan berlangsung sejak 2 Juli hingga 8 Juli 2026. Selama rentang waktu tersebut, korban diduga terus mengalami kekerasan dari pelaku.
Korban akhirnya berhasil menyelamatkan diri ketika pelaku meninggalkan rumah. Ia memanfaatkan kesempatan itu dengan melompat melalui jendela, kemudian mendatangi Polres Metro Bekasi untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.
“Di saat pelaku pergi, korban berhasil melarikan diri melalui jendela, kemudian datang ke Polres Metro Bekasi untuk membuat laporan,” kata Ikhlas.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan HSLT sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya satu potong kaus lengan pendek, satu celana jeans panjang, serta hasil visum korban.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara dan memastikan seluruh rangkaian peristiwa terungkap secara menyeluruh.(æ/red)





