Polisi menangkap pasangan suami istri (pasutri) diduga menjual emas imitasi menggunakan nota pembelian palsu di Pasar Induk Minasa Maupa, Gowa, Sulawesi Selatan. (Foto: Istimewa).

GOWA, BeritaTKP.com – Pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dengan menjual emas imitasi menggunakan nota pembelian palsu di Pasar Induk Minasa Maupa.

Kasus ini terungkap setelah video penangkapan seorang perempuan yang diduga sebagai pelaku viral di media sosial. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan pasangan berinisial CLM dan R.

Salah satu korban, Muhammad, mengaku sempat tidak curiga saat membeli emas dari pelaku. Pasalnya, barang tersebut terlihat meyakinkan dan dilengkapi surat pembelian.

“Dia datang tiba-tiba menawarkan emas satu gram setengah. Dia maunya Rp1.250.000, saya tawar Rp1,2 juta dan dia setuju,” ujar Muhammad.

Namun, setelah video penangkapan pelaku beredar, korban baru mengetahui bahwa emas yang dibelinya ternyata bukan emas asli.

“Saya tidak tahu kalau itu emas palsu karena ada suratnya. Suratnya masih baru, ada alamat serta nomor handphone, jadi saya tidak curiga,” katanya.

Modus Gunakan Nota Palsu

Kasat Reskrim Polresta Gowa AKP Muhalis mengatakan, pasangan tersebut diduga telah merencanakan aksinya dengan membeli emas imitasi melalui toko online.

Barang tersebut kemudian dijual kembali kepada masyarakat dengan harga menyerupai emas asli.

“Pasangan suami istri berinisial CLM dan R diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan cara terlebih dahulu memesan barang berupa emas imitasi melalui e-commerce,” ujar Muhalis.

Polisi menyebut barang yang dibeli pelaku berupa:

  • 6 gelang imitasi
  • 2 anting-anting imitasi

Total berat barang tersebut sekitar 6 gram.

Untuk meyakinkan pembeli, pelaku juga membuat nota pembelian palsu yang menyerupai dokumen resmi toko emas.

“Jadi untuk meyakinkan pembeli, terlebih dahulu dia juga membuat nota palsu seakan-akan barang ini adalah barang asli,” jelas Muhalis.

Kerugian Capai Jutaan Rupiah

Salah satu korban yang telah melapor mengalami kerugian sekitar Rp6 juta. Namun, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang menjadi sasaran aksi pasangan tersebut.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa:

  • Enam gelang emas imitasi
  • Dua anting-anting imitasi
  • Enam lembar nota pembelian yang diduga palsu

Sebelumnya, pedagang di Pasar Induk Minasa Maupa mengaku mulai curiga karena pelaku beberapa kali menawarkan emas di kawasan tersebut. Salah seorang pedagang kemudian berpura-pura menguji keaslian emas sambil menghubungi polisi hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan.

Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan oleh Polresta Gowa untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.(æ/red)