SAMPANG, BeritaTKP.com – Kepolisian Resor (Polres) Sampang, Jawa Timur, kembali menangkap empat tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Dengan penangkapan terbaru tersebut, total sudah 17 orang tersangka yang diamankan dari 27 orang yang diduga terlibat.

Kapolres Sampang AKBP Hartono mengatakan, empat tersangka yang baru ditangkap terdiri dari dua orang yang masih di bawah umur dan dua orang dewasa.

“Dari empat tersangka yang kami tangkap ini, dua orang di antaranya masih remaja atau di bawah umur, sedangkan dua orang lainnya telah dewasa,” ujar Hartono, dikutip dari Antara, Senin (20/7/2026).

Keempat tersangka masing-masing berinisial:

  • LN (14) dan AR (15), warga Kecamatan Sampang;
  • RQ (24) dan MT (20), warga Kecamatan Omben.

Seluruh tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Korban dalam kasus ini diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun.

Ditangkap di Empat Lokasi Berbeda

Kapolres menjelaskan, penangkapan terhadap empat tersangka dilakukan pada 17 Juli 2026 di empat lokasi berbeda.

Untuk tersangka yang masih berusia anak, proses penanganan dilakukan oleh Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jawa Timur bersama Timsus Polres Sampang.

Sementara dua tersangka dewasa diamankan dan diproses oleh Tim Reskrim Polres Sampang.

Dari 17 tersangka yang telah diamankan, polisi menyebut satu orang di antaranya diduga terlibat dalam dua perkara berbeda.

“Ada satu tersangka dari pelaku kekerasan seksual pada anak ini yang terlibat dua kasus berbeda,” kata Hartono.

Kronologi Kasus

Kasus dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi pada Februari 2026 ketika korban berada seorang diri di kawasan Jalan Suhadak, Kota Sampang.

Korban kemudian diduga diajak berkenalan oleh sejumlah pelaku, lalu dibujuk, diancam, dan dipaksa mengikuti keinginan mereka.

Polisi juga menduga korban diberikan minuman keras sebelum mengalami kekerasan seksual.

Berdasarkan hasil penyidikan, peristiwa tersebut diduga terjadi di tiga lokasi, yaitu:

  • Desa Panggung, Kecamatan Sampang;
  • Desa Astapah, Kecamatan Omben;
  • Desa Madupat, Kecamatan Camplong.

27 Orang Diduga Terlibat

Pengungkapan kasus ini dilakukan secara bertahap. Polisi sebelumnya menangkap tujuh tersangka pada 30 Juni 2026, kemudian dua tersangka pada 2 Juli, dan satu tersangka pada 3 Juli.

Setelah itu, polisi kembali menangkap beberapa pelaku hingga jumlah tersangka yang diamankan mencapai 12 orang.

Pada 13 Juli 2026, satu pelaku kembali ditangkap. Selanjutnya, empat tersangka tambahan diamankan pada 17 Juli sehingga total menjadi 17 orang.

Sementara itu, masih terdapat sejumlah orang yang diduga terlibat dan belum ditangkap.

Kapolres Sampang meminta para pelaku yang masih buron segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

“Kami juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya,” ujar Hartono.(æ/red)