Bangkalan, BeritaTKP.com — Polres Bangkalan mengungkap fakta di balik video pocong bercelurit yang sempat viral dan meresahkan warga. Video yang awalnya menimbulkan ketakutan itu ternyata merupakan hasil rekayasa sekelompok pemuda asal Dusun Rampak, Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.

Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Agung Intama, mengatakan pihak kepolisian langsung melakukan penelusuran setelah video tersebut beredar luas di berbagai platform digital.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, video itu dibuat oleh sekelompok pemuda asal Dusun Rampak, Desa Mrandung, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan,” kata Ipda Agung, Senin, 1 Juni 2026.

Menurut Agung, ide pembuatan video itu muncul secara spontan saat para pemuda tersebut sedang berkumpul di gardu depan rumah salah satu pelaku pada Sabtu malam, 30 Mei 2026.

Untuk membuat video terlihat alami dan menyeramkan, mereka memanfaatkan kamera pengawas atau CCTV yang terpasang di rumah tersebut. Dalam aksinya, para pelaku menggunakan mukena bekas berwarna putih sebagai kostum pocong dan celurit yang diambil dari gudang.

“Para pelaku menggunakan mukena bekas berwarna putih sebagai kostum pocong dan celurit yang diambil dari gudang,” ujarnya.

Polisi kemudian mengungkap peran masing-masing pemuda yang terlibat dalam pembuatan video tersebut. Pemeran utama pocong dalam video itu adalah Saifulloh (25), warga Dusun Rampak, Desa Mrandung.

Sementara itu, ide pembuatan video disebut berasal dari Zulhan (30), yang juga merupakan warga setempat.

“Pemeran utama dalam video tersebut adalah Saifulloh, warga Dusun Rampak, Desa Mrandung. Ide pembuatan video berasal dari Zulhan, yang juga merupakan warga setempat,” kata Agung.

Proses perekaman dilakukan di rumah remaja berinisial Kandi (17) alias Bongkar. Kandi disebut berperan dalam mengoperasikan kamera CCTV hingga menyebarkan video tersebut.

Selain ketiganya, beberapa pemuda lain juga ikut terlibat dalam pembuatan video. Mereka adalah Imron, Rahmad, Nizar, dan Ilham, yang seluruhnya merupakan warga Dusun Rampak, Desa Mrandung.

“Selain ketiganya, sejumlah pemuda lain turut terlibat dalam pembuatan video tersebut, yakni Imron, Rahmad, Nizar, dan Ilham,” jelas Agung.

Polisi juga menyebut kostum pocong dan celurit yang tampak dalam video merupakan milik Kandi.

Pengambilan gambar di teras rumah itu selesai pada Minggu dini hari, 31 Mei 2026, sekitar pukul 01.00 WIB. Pagi harinya sekitar pukul 08.00 WIB, Kandi menghubungi ibunya, Muniyah, yang sedang bekerja di Malaysia untuk meminta file rekaman CCTV dikirimkan ke ponselnya.

Setelah menerima rekaman tersebut, Kandi kemudian menyebarkan video itu ke sejumlah grup WhatsApp hingga akhirnya viral dan meresahkan masyarakat.

“Selanjutnya Kandi menyebarkan video kiriman tersebut ke sejumlah grup WhatsApp hingga viral,” tandas Agung.

Setelah identitas dan motifnya terungkap, para pemuda yang terlibat akhirnya mengakui kesalahan mereka. Mereka juga menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas kegaduhan yang telah ditimbulkan.

Polisi mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Warga diminta tidak mudah percaya terhadap video atau informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Bijaklah dalam menggunakan media sosial dan selalu lakukan pengecekan terhadap informasi yang diterima agar tidak mudah terpengaruh oleh konten yang belum tentu benar,” pungkas Agung.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa konten iseng yang dibuat demi hiburan atau popularitas dapat menimbulkan keresahan luas. Masyarakat juga diimbau tidak ikut menyebarkan video serupa sebelum memastikan kebenarannya dari sumber resmi.(æ/red)