Jakarta, BeritaTKP.com – Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3.053 kilogram sisik trenggiling yang rencananya akan dikirim ke Kamboja. Nilai barang ilegal tersebut diperkirakan mencapai Rp183 miliar.
Kepala Bea Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adi menjelaskan, nilai jual sisik trenggiling di pasar gelap diperkirakan sekitar Rp60 juta per kilogram.
“Terhadap 3.053 kilogram sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual kurang lebih Rp60 juta per kilogram, sehingga perkiraan total nilainya mencapai Rp183 miliar,” ujar Adhang dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai Tanjung Priok, Jakarta Utara, Rabu (4/3/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah peti kemas milik perusahaan PT TSR yang akan melakukan ekspor. Dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), perusahaan tersebut melaporkan pengiriman dua jenis barang, yaitu teripang (sea cucumber) dan mi instan.
Namun, hasil pemeriksaan menggunakan alat pemindai menunjukkan adanya ruang tambahan di dalam kontainer yang tidak tercantum dalam dokumen ekspor.
“Dari hasil analisis dan pemeriksaan citra pemindai, ditemukan adanya tiga bagian ruang dalam kontainer sehingga diduga terdapat barang yang tidak diberitahukan dalam dokumen ekspor,” jelasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan fisik terhadap satu kontainer berukuran 20 feet pada 18 Februari 2026.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan beberapa barang di dalam kontainer, yakni:
- 3.053 kilogram sisik hewan kering yang kemudian diketahui merupakan sisik trenggiling
- 51 karung teripang dengan total berat 1.530 kilogram
- 300 karton mi instan dengan total berat 1.200 kilogram
- Satu benda menyerupai potongan kayu
Bea Cukai kemudian berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jakarta untuk memastikan jenis sisik hewan tersebut. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa sisik tersebut berasal dari trenggiling, satwa liar yang dilindungi undang-undang.
Satwa trenggiling sendiri termasuk dalam daftar satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106 Tahun 2018.
Saat ini, kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan satwa dilindungi tersebut.(æ/red)





