Surabaya, BeritaTKP.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menyita puluhan botol minuman beralkohol dari sebuah restoran di wilayah Surabaya Selatan yang kedapatan tetap menjual minuman keras selama bulan Ramadan.

Penyitaan tersebut dilakukan saat Satpol PP melakukan razia ke sejumlah tempat rekreasi hiburan umum (RHU) untuk memastikan kepatuhan terhadap Surat Edaran Wali Kota Surabaya yang melarang penjualan dan penyajian minuman beralkohol selama Ramadan.

Kepala Satpol PP Surabaya Achmad Zaini mengatakan dalam razia yang dilakukan di delapan lokasi, petugas menemukan satu restoran yang masih menjual minuman beralkohol.

“Kami terus meningkatkan pengawasan pada tempat rekreasi hiburan umum, khususnya selama bulan suci Ramadan. Dari delapan lokasi yang kami periksa, terdapat satu restoran di Surabaya Selatan yang terbukti masih menjual minuman beralkohol,” kata Zaini, Rabu (4/3/2026).

Petugas menemukan minuman beralkohol tersebut tidak disajikan dalam botol, melainkan dipindahkan ke teko plastik sebelum diberikan kepada pengunjung.

“Modusnya sama seperti temuan sebelumnya, minuman tidak disajikan menggunakan botol tetapi dipindahkan ke dalam teko plastik,” jelasnya.

Selain menindak pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol, Satpol PP juga melakukan pemeriksaan terhadap izin usaha restoran tersebut dengan melibatkan dinas terkait.

Dari hasil razia, petugas berhasil menyita 61 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti dan memasang stiker pelanggaran di lokasi usaha tersebut.

Zaini menegaskan pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam melakukan penegakan aturan. Namun jika pelanggaran masih ditemukan, Satpol PP akan mengambil tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Kami berharap langkah ini dapat menjaga ketertiban serta kondusivitas Kota Surabaya selama bulan Ramadan,” pungkasnya.(æ/red)