Mataram, BeritaTKP.com – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menampilkan barang bukti narkotika dan uang tunai miliaran rupiah dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba periode Januari hingga pekan ketiga Februari 2026. Sebagian barang bukti tersebut terkait perkara yang menjerat eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Kapolda NTB Irjen Pol Edy Murbowo menyampaikan, selama periode tersebut jajaran Ditresnarkoba Polda NTB dan Polres kabupaten/kota berhasil mengungkap 157 kasus narkotika dengan total 240 tersangka.
“Dalam pengungkapan mulai Januari sampai dengan pekan ketiga Februari 2026, jajaran reserse narkoba Polda NTB dan Polres telah mengungkap sebanyak 157 kasus narkotika dengan jumlah tersangka 240 orang,” ujar Edy, Kamis (26/2/2026).
Uang Tunai Rp 3 Miliar Dipamerkan
Dalam konferensi pers tersebut, polisi menghadirkan barang bukti uang tunai sebesar Rp 3 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 1 miliar merupakan hasil sitaan dalam kasus yang menjerat AKBP Didik.
Selain uang tunai, polisi juga menampilkan berbagai jenis narkotika yang disita, antara lain:
- Sabu seberat 2,5 kilogram
- Ganja kering
- Obat daftar G
- Ekstasi
- Magic mushroom
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj menjelaskan, dari total 2,5 kilogram sabu tersebut, sebanyak 488 gram merupakan barang bukti hasil penangkapan terhadap AKP Malaungi.
Usai konferensi pers, sebagian barang bukti narkotika dimusnahkan menggunakan mesin insinerator.
“Sehingga tidak ada ruang penyimpanan dan pengelolaan barang bukti tersebut,” kata Kapolda.
AKBP Didik Diduga Terima Rp 2,8 Miliar
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap bahwa AKBP Didik Putra Kuncoro diduga menerima aliran dana sebesar Rp 2,8 miliar dari hasil kejahatan narkotika.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan uang tersebut berasal dari AKP Malaungi, yang menerima setoran dari bandar narkoba di wilayah Bima sejak Juni hingga Oktober 2025.
“AKP M mengungkap bahwa dirinya menerima uang dari bandar narkoba sejak bulan Juni 2025 hingga Oktober 2025, dan sebagian besar uang tersebut diserahkan kepada AKBP DPK,” ujar Eko.
Pada 11 Februari 2026, Divpropam Mabes Polri menginterogasi AKBP Didik. Ia mengaku masih menyimpan narkoba di dalam koper putih yang dititipkan kepada Aipda Dianita.
Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AKBP Didik dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) atau Pasal 137 huruf A Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.(æ/red)





