Batam, BeritaTKP.com – Harapan enam anak buah kapal (ABK) terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton untuk lolos dari hukuman mati dinilai kian menipis. Dalam sidang replik (tanggapan jaksa atas pleidoi) di Pengadilan Negeri Batam, jaksa menolak seluruh nota pembelaan para terdakwa dan tetap pada tuntutan sebelumnya.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik bersama dua hakim anggota. Tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri Batam membacakan replik secara bergantian terhadap para terdakwa yang dituntut pidana mati.
Replik untuk Fandi: Jaksa Sebut Pembelaan “Menyesatkan”
Replik pertama dibacakan untuk terdakwa Fandi Ramadhan. Jaksa Muhammad Arvian dan Aditya Octavian menilai pembelaan tim penasihat hukum Fandi tidak sejalan dengan fakta persidangan.
Salah satu dalil yang ditolak ialah klaim bahwa Fandi hanya “korban” yang dibohongi saksi Hasiholan Samosir soal pergantian kapal, dari MV North Star menjadi MT Sea Dragon—kapal tanker yang saat ditangkap membawa 67 kardus sabu seberat 1.995.130 gram (hampir dua ton).
Jaksa menilai alasan Fandi hanya menerima perjanjian kerja pelaut (seafarer employment agreement) tanpa mengecek kejanggalan tidak logis, mengingat Fandi disebut berpendidikan serta memiliki sertifikasi pelayaran.
“Seharusnya terdakwa, jika merasa ada kejanggalan sejak awal, tidak berangkat karena adanya perbedaan tempat bekerja tersebut,” tegas jaksa Aditya di persidangan.
Jaksa Soroti Kejanggalan Proses Keberangkatan
Jaksa juga mengurai sejumlah hal yang dinilai menunjukkan keterlibatan aktif terdakwa. Di antaranya:
- Fandi disebut berangkat melalui agen tidak resmi.
- Ia naik ke kapal menggunakan speedboat di tengah laut.
- Buku pelaut tidak memiliki stempel resmi syahbandar.
- Kontrak kerja tercatat untuk MV North Star, tetapi Fandi tetap bergabung di MT Sea Dragon tanpa mempertanyakan perbedaan itu.
Di persidangan, juga terungkap bahwa terdakwa dijanjikan bonus satu bulan gaji di luar gaji tetap sebesar 2.000 dolar AS bila “barang” sampai tujuan.
Jaksa menyebut Fandi ikut membantu memindahkan 67 kardus sabu dari kapal kayu asal Thailand ke dalam tangki bahan bakar kapal pada dini hari.
Jaksa juga menyoroti sikap terdakwa saat kapal dicegat tim gabungan BNN, Bea Cukai, dan TNI AL pada 21 Mei 2025. Menurut jaksa, terdakwa dinilai tidak menunjukkan keterkejutan saat barang dipastikan sabu menggunakan alat pengecek.
“Tidak ada reaksi terkejut jika benar merasa dibohongi,” ujar jaksa.
Jaksa Tegaskan PN Batam Berwenang Mengadili
Menanggapi eksepsi penasihat hukum terkait locus delicti (tempat kejadian perkara)—yang menyebut perkara seharusnya bukan kewenangan PN Batam karena kapal dicegat di perairan Karimun—jaksa menegaskan dalil itu tidak berdasar.
Kapal memang pertama kali dicegat di perairan Karimun Kecil, namun kemudian dibawa dan bersandar di Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam. Menurut jaksa, di lokasi sandar itulah barang bukti ditemukan.
“Dengan demikian, PN Batam berwenang mengadili perkara ini dan dalil penasihat hukum layak ditolak,” kata Aditya.
Jaksa Tetap pada Tuntutan, Penasihat Hukum Ajukan Duplik
Atas pertimbangan tersebut, jaksa meminta majelis hakim menolak pleidoi dan tetap pada tuntutan.
Menanggapi replik, penasihat hukum Fandi, Bakhtiar Batubara dan Salman Sirait, menyatakan menolak seluruh tanggapan jaksa dan tetap pada pleidoi yang telah dibacakan.
“Kami penasihat hukum terdakwa menolak semua tanggapan jaksa penuntut umum dan tetap pada pledoi yang telah disampaikan,” ujar Bakhtiar.
Ketua majelis hakim menyampaikan sidang lanjutan dijadwalkan pada Kamis, 5 Maret 2026, dengan agenda tahapan akhir menuju putusan.
Enam Terdakwa, Dua Di Antaranya WN Thailand
Dalam perkara ini terdapat enam terdakwa dengan berkas terpisah. Selain Fandi Ramadhan, lima terdakwa lain yang juga dituntut pidana mati adalah:
- Hasiholan Samosir
- Leo Chandra Samosir
- Richard Halomoan Tambunan
- Teerapong Lekpradub (WN Thailand)
- Weerapat Phongwan alias Mr. Pong (WN Thailand). (æ/red)





