Lampung Timur, BeritaTKP.com – Seorang petani berinisial SI menjadi korban begal saat hendak pulang dari kebun di Kabupaten Lampung Timur. Dalam peristiwa tersebut, korban mengalami luka bacok serius hingga salah satu jarinya putus, sementara sepeda motornya dibawa kabur pelaku.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur, AKP Stefanus Boyoh, mengatakan kasus ini merupakan pengungkapan non target operasi (non TO) dalam rangka Operasi Cempaka Krakatau 2026.
“Iya benar, satu dari tiga tersangka pencurian dengan kekerasan sudah berhasil kami amankan,” ujar Stefanus, Kamis (26/2/2026).
Kronologi Kejadian
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 11 September 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di area peladangan Desa Bauh Gunung Sari, Kecamatan Sekampung Udik.
Saat itu korban tengah duduk di atas sepeda motor Honda Beat hitam tahun 2018 miliknya sambil menelepon anaknya. Tiba-tiba pelaku datang dari arah belakang dan langsung menyerang menggunakan senjata tajam.
Korban mengalami luka bacok di bagian punggung dan tangan hingga salah satu jarinya putus. Ia sempat berteriak meminta pertolongan sebelum akhirnya dibantu dua saksi, SU dan AR, yang kemudian membawanya ke RS Mardi Waluyo untuk mendapatkan perawatan medis.
Selain mengalami luka serius di bagian bahu dan tangan, korban juga kehilangan sepeda motor yang dibawa kabur pelaku.
Tiga Pelaku Terlibat
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi tersebut dilakukan oleh tiga orang. Salah satu pelaku bernama Abdul Kadir diduga berperan membacok korban menggunakan golok sebelum melarikan sepeda motor korban.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik berhasil menangkap Abdul Kadir yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Ia diamankan pada Rabu, 25 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB tanpa perlawanan dan kini menjalani proses penyidikan.
Polisi juga menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan sebilah golok yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Terancam 9 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf c dan huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka dan dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Sementara itu, dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Kami masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi tersebut,” tutup Stefanus.(æ/red)





