BATAM, BeritaTKP.com – Fandi Ramadhan (22), anak buah kapal (ABK) yang menjadi terdakwa kasus penyelundupan hampir dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum. Kuasa hukumnya memaparkan kronologi bagaimana Fandi hingga akhirnya terseret dalam perkara besar tersebut.

Direkrut Lewat Jalur Informal

Kuasa hukum Fandi, Salman Sirait dan Bachtiar Batubara, menjelaskan bahwa kliennya bukan direkrut secara resmi oleh perusahaan pelayaran, melainkan melamar kerja melalui jalur informal.

Fandi merupakan lulusan sekolah pelayaran teknik tingkat 4 dan baru menyelesaikan pendidikan pada 2022. Pengalaman kerjanya masih terbatas pada pelayaran lokal di kawasan Medan dan sekitarnya.

Setelah kontrak kerja lokalnya berakhir, Fandi mencari pekerjaan dan mendapat informasi adanya lowongan di perusahaan asing. Ia kemudian mendatangi seorang perantara bernama Iwan dan membayar Rp500 ribu sebagai biaya penghubung.

Nomor Fandi diberikan kepada kapten kapal yang kemudian menghubunginya untuk memastikan kelengkapan dokumen pelaut. Karena dokumennya belum aktif, Fandi mengurus kembali administrasi selama sekitar satu minggu sebelum akhirnya menandatangani kontrak kerja enam bulan dengan gaji dolar AS per bulan.

Tambahan Biaya dan Perubahan Kapal

Pada 1 Mei, Fandi bersama beberapa calon ABK berangkat dari Medan menuju Bangkok, Thailand. Namun sebelum keberangkatan, keluarga Fandi diminta membayar tambahan Rp2,5 juta sebagai uang agen.

Dalam kontrak disebutkan Fandi akan bekerja di kapal kargo MP North Star. Namun setibanya di lokasi, ia justru ditempatkan di kapal lain bernama Sea Dragon yang merupakan kapal tanker.

Kuasa hukum menyebut Fandi sempat mempertanyakan perubahan tersebut, namun dijawab bahwa kapal masih dalam satu grup perusahaan.

Uang Rp8 Juta Disebut Pinjaman

Dalam persidangan terungkap Fandi menerima uang sebesar Rp8,2 juta. Jaksa menilai pembayaran tersebut menjadi salah satu indikasi keterlibatan.

Namun kuasa hukum membantah keras tudingan itu. Menurut mereka, uang tersebut merupakan pinjaman perusahaan yang akan dipotong dari gaji, bukan bayaran untuk membawa narkotika.

“Itu pinjaman yang akan dipotong dari gaji. Tidak ada hubungannya dengan dugaan upah untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar kuasa hukum.

Selama sekitar 10 hari berada di Thailand sebelum kapal berlayar, Fandi menerima uang tersebut sebagai uang muka kerja.

Dituntut Hukuman Mati

Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa, terdiri dari dua warga negara Thailand dan empat warga negara Indonesia, termasuk Fandi.

Barang bukti yang disita mencapai 67 kardus berisi sabu dengan berat bersih 1.995.139 gram atau hampir dua ton.

Kejaksaan Agung menyatakan para terdakwa mengetahui muatan kapal merupakan narkotika dan memahami lokasi penyimpanan sabu di dalam kapal.

“Berdasarkan fakta sidang, dia menerima pembayaran, mengangkut barang, dan mengetahui bahwa barang itu narkotika,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna.

Jaksa menilai tuntutan hukuman mati telah melalui pertimbangan matang mengingat besarnya barang bukti serta dampak kejahatan yang dinilai sebagai bagian dari sindikat lintas negara.

Sementara itu, pihak kuasa hukum menegaskan kliennya hanyalah ABK dengan pengalaman minim yang bekerja melalui jalur tidak resmi dan tidak memiliki kendali atas muatan kapal.

Perkara ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam.(æ/red)