
Jakarta, BeritaTKP.com – Polda Maluku mempercepat proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob berinisial MS yang diduga melakukan kekerasan terhadap seorang siswa MTs hingga meninggal dunia. Sidang etik dijadwalkan berlangsung pada Senin (23/2/2026).
Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menyatakan sidang kode etik digelar pukul 14.00 WIT dengan target sanksi PTDH.
“Sidang etik diproses secara cepat dan transparan dengan target Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),” ujar Dadang.
Ia juga menyampaikan duka cita kepada keluarga korban dan menegaskan bahwa proses hukum serta kode etik langsung berjalan sejak kejadian.
“Kami prihatin atas kejadian ini dan turut berduka cita kepada keluarga korban. Proses hukum dan kode etik dilaksanakan secara transparan dan tegas,” katanya.
Proses Etik dan Pidana Berjalan Terpisah
Kapolda menjelaskan, proses sidang etik dilaksanakan di Polda Maluku sesuai ketentuan Propam. Sebagian tahapan sidang dapat dibuka untuk umum, sementara bagian tertentu bersifat tertutup untuk pendalaman fakta.
Sementara itu, proses pidana ditangani Polres Tual karena mayoritas saksi berada di wilayah tersebut. Polda Maluku telah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk mempercepat pemberkasan.
“Target kami Selasa atau Rabu berkas sudah diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti,” ujarnya.
Setelah dinyatakan lengkap, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Dadang menegaskan tidak ada toleransi terhadap tindakan kekerasan, meskipun dilakukan oleh anggota kepolisian.
“Meski itu anggota kami, tetap diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Kronologi Singkat Kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa terjadi saat personel Brimob melaksanakan patroli cipta kondisi di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2/2026) dini hari.
Sekitar pukul 02.00 WIT, patroli bergeser ke Desa Fiditan setelah menerima laporan warga. Di lokasi tersebut, dua sepeda motor melintas dengan kecepatan tinggi. Dalam situasi tersebut, tersangka disebut mengayunkan helm taktikal yang kemudian mengenai korban berinisial AT (14) hingga terjatuh.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapat perawatan medis, namun dinyatakan meninggal dunia pada pukul 13.00 WIT.
Pasca kejadian, Bripda MS langsung diamankan dan ditahan pada hari yang sama. Keluarga korban juga telah mendatangi Mako Brimob Tual untuk menuntut keadilan.
Polda Maluku menyatakan komitmennya menuntaskan perkara ini secara profesional dan terbuka.(æ/red)





