ilustrasi

Pandeglang, BeritaTKP.com – Seorang tukang ojek pangkalan, Al Amin Maksum, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Pandeglang setelah penumpangnya, Khairi Rafi, meninggal dunia akibat kecelakaan tragis di Jalan Raya Pandeglang–Labuan, Kampung Gardu Tanjak, Kelurahan Pandeglang, Banten.

Peristiwa tersebut terjadi saat Al Amin mengantar penumpangnya melintasi jalan yang dilaporkan dalam kondisi rusak dan berlubang. Di lokasi kejadian, roda depan sepeda motor yang dikendarainya terperosok ke dalam lubang, menyebabkan keduanya terjatuh ke aspal.

Nahas, pada saat bersamaan sebuah mobil ambulans melintas dari arah berlawanan dan melindas penumpang hingga meninggal dunia.

Ditetapkan Tersangka

Polres Pandeglang menetapkan Al Amin sebagai tersangka berdasarkan Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terkait kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Penetapan tersebut merujuk pada laporan polisi Nomor LP/B/21/I/2026/SPKT/Lantas Polres Pandeglang.

Kuasa Hukum: Klien Juga Korban

Kuasa hukum Al Amin, Raden Elang Mulyana, menyatakan bahwa kliennya juga merupakan korban dalam peristiwa tersebut karena kecelakaan dipicu oleh kondisi jalan yang rusak.

“Faktanya klien kami adalah korban kecelakaan akibat jalan berlubang. Seharusnya pihak yang dimintai pertanggungjawaban adalah penyelenggara jalan,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Pihak kuasa hukum mengajukan permohonan penghentian perkara melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku. Mereka berpendapat kecelakaan terjadi akibat infrastruktur jalan yang tidak layak dan berbahaya bagi pengguna jalan.

Menurut mereka, terdapat lubang jalan dengan diameter sekitar 3 meter dan kedalaman kurang lebih 10 sentimeter di lokasi kejadian yang dinilai membahayakan pengendara.

Gugat Pemerintah Daerah

Selain meminta penghentian perkara, Al Amin melalui kuasa hukumnya juga mengajukan gugatan perdata terhadap pemerintah daerah. Gugatan tersebut ditujukan kepada Bupati Pandeglang dan Gubernur Banten sebagai pihak yang dinilai bertanggung jawab atas kondisi jalan.

Gugatan telah didaftarkan melalui sistem e-court di Pengadilan Negeri Pandeglang pada Minggu (22/2/2026).

Kuasa hukum menyebut berdasarkan data yang dihimpun, sepanjang Januari hingga Oktober 2025 tercatat 134 kecelakaan di ruas Jalan Raya Labuan–Pandeglang dengan 39 korban meninggal dunia.

Sejak kejadian tersebut, Al Amin mengaku tidak lagi dapat bekerja sebagai tukang ojek karena mengalami trauma, kerusakan sepeda motor, serta luka di bagian wajah, kepala, dan kaki.

Kasus ini masih dalam proses hukum dan menjadi perhatian publik terkait aspek tanggung jawab pengemudi maupun kondisi infrastruktur jalan.(æ/red)