Surabaya, BeritaTKP.com — Polisi akhirnya menangkap Samuel Ardi Kristanto, pria yang mengklaim sebagai pembeli tanah dan diduga menjadi aktor utama pengusiran paksa Nenek Elina Widjajanti (80) dari rumahnya sendiri di kawasan Sambikerep, Surabaya. Samuel diamankan dan digelandang ke Gedung Ditreskrimum Polda Jawa Timur, Senin (29/12/2025) siang.
Pantauan di lokasi, Samuel tiba sekitar pukul 14.10 WIB dengan tangan terborgol kabel ties oranye di belakang punggung. Ia dijemput dua petugas berpakaian sipil menggunakan mobil Suzuki Ertiga hitam bernopol L 1134 BAA. Selama digiring menuju ruang penyidik Subdit IV Renakta, Samuel memilih menunduk dan bungkam dari pertanyaan awak media.
Penangkapan ini menjadi titik terang dalam kasus yang menyita perhatian publik, menyusul dugaan pengusiran paksa, perusakan rumah, hingga pemalsuan dokumen kepemilikan tanah yang menyeret nama seorang lansia.
Rumah Dibongkar, Nenek Diusir
Peristiwa bermula pada 6 Agustus 2025, saat rumah Elina di Dukuh Kuwukan No. 27, Kelurahan Lontar, diduga dibongkar paksa oleh pihak yang mengatasnamakan Samuel. Saat kejadian, Elina mengaku dipaksa keluar rumah dan tidak diberi kesempatan mengambil barang pribadinya.
Elina menegaskan tidak pernah menjual tanah maupun bangunan tersebut. Tanah itu sebelumnya tercatat atas nama Elisa Irawati, kakak kandung Elina yang meninggal dunia pada 2017. Sesuai ketentuan, hak atas tanah seharusnya jatuh kepada para ahli waris, termasuk Elina.
Kejanggalan Dokumen Letter C
Kuasa hukum keluarga, Wellem, mengungkap temuan serius berupa pencoretan nama pada Letter C kelurahan tanpa melibatkan para ahli waris. Pencoretan tersebut baru diketahui pada 24 September 2025, padahal perubahan data kepemilikan semestinya dilakukan dengan persetujuan seluruh ahli waris yang sah.
“Nama pada Letter C dicoret tanpa sepengetahuan ahli waris. Seharusnya, setiap perubahan dilakukan dengan menghadirkan para ahli waris,” tegas Wellem.
Laporan Polisi dan Pemeriksaan Korban
Atas kejadian itu, Elina melaporkan Samuel dan pihak terkait ke Polda Jatim atas dugaan pengerusakan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 Oktober 2025.
Sehari sebelum penangkapan Samuel, Elina telah menjalani pemeriksaan penyidik. Ia mengaku ditanya soal kronologi pengusiran hingga klaim kepemilikan tanah yang disodorkan pelapor.
“Saya diangkat-angkat, mau ambil tas tidak boleh. Katanya ada surat, tapi saya tidak pernah melihat surat itu,” ujar Elina.
Hingga berita ini diturunkan, Ditreskrimum Polda Jatim belum memberikan keterangan resmi terkait status hukum Samuel maupun pasal yang disangkakan. Namun, penangkapan ini menguatkan dugaan bahwa kasus Nenek Elina tidak sekadar sengketa tanah, melainkan berpotensi mengarah pada tindak pidana serius terhadap lansia dan dugaan rekayasa administrasi.(æ/red)





