Tulungagung, BeritaTKP.com – Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap dua anggota komplotan spesialis pembobolan toko yang diduga beraksi di sejumlah wilayah lintas provinsi. Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki saat proses penangkapan.

Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial IJ (38), warga Kabupaten Pekalongan, dan SB (39), warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan atas kasus pembobolan sebuah toko bahan bangunan di wilayah Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Kasus tersebut bermula dari laporan korban yang mendapati tokonya dibobol dan sejumlah barang berharga hilang. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan berbagai petunjuk, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku yang diketahui berasal dari Jawa Tengah.

Dalam upaya penangkapan, Polres Tulungagung berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di Jawa Tengah. Salah satu tersangka berhasil diamankan di kawasan pegunungan Kabupaten Pemalang, sementara tersangka lainnya ditangkap di Kabupaten Batang.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua pelaku merupakan bagian dari kelompok pencurian dengan pemberatan yang telah beraksi di berbagai daerah. Polisi menduga komplotan tersebut telah membobol lebih dari lima toko di sejumlah wilayah.

Para pelaku diketahui memiliki modus yang cukup terorganisasi. Mereka berkeliling pada malam hari menggunakan kendaraan berkapasitas besar seperti Toyota Fortuner, Toyota Innova, Toyota Hiace, hingga Isuzu Elf untuk memudahkan pengangkutan barang hasil curian.

Sasaran mereka dipilih secara acak, mulai dari toko bangunan hingga berbagai jenis usaha lainnya. Setelah menentukan target, pelaku masuk dengan cara merusak atau mencongkel pintu maupun jendela menggunakan linggis. Barang-barang berharga yang ditemukan kemudian dimasukkan ke dalam kendaraan dan dibawa kabur.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam jaringan tersebut. Polisi juga menelusuri lokasi-lokasi lain yang diduga pernah menjadi sasaran aksi komplotan tersebut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka kini ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya dapat mencapai sembilan tahun penjara. Polisi memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut guna mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dalam aksi pembobolan lintas daerah tersebut.(æ/red)