Simalungun, BeritaTKP.com — Seorang remaja berinisial AH (15), yang masih berstatus pelajar SMP, ditangkap polisi usai diduga membunuh pacarnya sendiri di kawasan kebun Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Korban juga diketahui masih berusia di bawah umur dan tengah mengandung.
Jenazah korban ditemukan warga pada Minggu (28/12/2025) sekitar pukul 15.45 WIB. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap AH hanya dalam hitungan jam, tepatnya pukul 19.30 WIB di rumah kakak kandung pelaku.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP H Manullang mengatakan pengungkapan cepat kasus ini didukung oleh kerja lapangan dan analisis awal terhadap lingkungan sekitar lokasi kejadian.
“Dalam hitungan jam, tersangka berhasil kami identifikasi dan amankan beserta motifnya,” ujar Manullang, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pembunuhan dipicu permintaan korban yang meminta uang kepada pelaku untuk menggugurkan kandungan. Permintaan tersebut diduga memicu konflik yang berujung pada tindak kekerasan fatal.
Polisi menyebut pelaku menghabisi korban dengan mencekik dan menusuk menggunakan pisau. Saat ini, AH telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Simalungun.
Meski masih berstatus anak di bawah umur, tersangka tetap diproses secara hukum dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat karena melibatkan anak-anak sebagai pelaku dan korban, serta mengandung persoalan kompleks terkait kehamilan remaja dan minimnya perlindungan sosial.(æ/red)





