Jakarta, BeritaTKP.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan praktik penggelembungan harga dalam pengadaan motor listrik untuk kebutuhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam pengembangan kasus tersebut, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut penyidik, Andri diduga melakukan penggelembungan harga atau markup pada setiap unit motor listrik yang diadakan. Dugaan tersebut berkaitan dengan penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang disebut sengaja dibentuk mendekati pagu anggaran yang telah disediakan BGN.

Kasus ini merupakan bagian dari penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka lain yang berasal dari jajaran pimpinan dan pihak terkait di lingkungan BGN.

Penyidik juga menemukan indikasi bahwa PT YAT belum memenuhi sejumlah persyaratan sebagai penyedia motor listrik. Perusahaan tersebut disebut belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang menjadi salah satu syarat dalam pengadaan kendaraan untuk program pemerintah.

Meski demikian, perusahaan tetap memperoleh proyek pengadaan motor listrik dengan nilai anggaran sekitar Rp1,1 triliun. Hingga kini, penyidik masih menghitung secara rinci besaran kerugian negara dan nilai pasti markup yang terjadi.

Selain dugaan penggelembungan harga, Kejagung mengungkap bahwa vendor diduga telah menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen meskipun proses perakitan motor listrik belum selesai. Pembayaran tersebut disebut dilakukan berdasarkan dokumen serah terima yang diduga dimanipulasi sehingga seolah-olah seluruh kendaraan telah selesai dirakit dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.

Hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa spesifikasi motor listrik yang disediakan tidak sesuai dengan standar barang maupun kebutuhan operasional BGN. Temuan ini menjadi salah satu dasar bagi penyidik untuk menjerat tersangka dalam perkara tersebut.

Atas perbuatannya, Andri Mulyono dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang mengatur kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. Saat ini, tersangka telah ditahan di rumah tahanan Kejaksaan Agung untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejagung juga masih mendalami sejumlah dugaan penyimpangan lain dalam program MBG, termasuk pengadaan berbagai barang penunjang operasional serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam rangkaian kasus yang sedang diusut tersebut.(æ/red)