Bima, BeritaTKP.com – Seorang anggota kepolisian berinisial HF ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediamannya yang berada di Kecamatan Woha setelah polisi mengembangkan penyelidikan dari kasus narkotika yang lebih dulu terungkap.

Kasus ini bermula dari penangkapan seorang pria berinisial RW yang diamankan dengan barang bukti sabu seberat 1,5 gram. Dari hasil pemeriksaan, RW mengaku memperoleh narkotika tersebut dari HF. Keterangan itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan pengembangan dan menangkap oknum anggota Polri tersebut.

Saat menggeledah rumah HF, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Barang bukti tersebut antara lain alat isap sabu atau bong, sejumlah plastik klip kosong, serta paket sabu dalam jumlah kecil yang disembunyikan di balik pelapis telepon genggam miliknya.

Selain itu, hasil tes urine yang dilakukan terhadap HF menunjukkan yang bersangkutan positif menggunakan narkotika. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan keterlibatannya dalam kasus yang sedang diselidiki.

Pihak kepolisian membenarkan bahwa HF merupakan anggota aktif Polri. Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional tanpa memandang status atau profesi pelaku.

Saat ini, penyidik masih mendalami sejauh mana peran HF dalam jaringan peredaran sabu yang terungkap dari kasus RW. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengidentifikasi kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Selain menjalani proses pidana, HF juga dikenai pemeriksaan internal melalui Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Untuk kepentingan pemeriksaan, yang bersangkutan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus) Propam Polres Bima dan akan menjalani pemeriksaan lanjutan di Propam Polda NTB.

Atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika, HF terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana lain yang relevan sesuai hasil penyidikan lebih lanjut.(æ/red)