
KONAWE, BeritaTKP.com – Seorang pria berinisial IS (28) di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, diamankan polisi setelah diduga menganiaya istrinya, AS (24), hingga meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban di kawasan BTN Griya Resky Ambaipua, Kecamatan Ranomeeto, Konawe Selatan.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menyampaikan bahwa pelaku telah diamankan dan kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
Korban pertama kali ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Sabtu malam, 30 Mei 2026. Saat ditemukan, terdapat sejumlah tanda kekerasan pada tubuh korban, termasuk luka lebam di bagian wajah dan lengan.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima informasi dari masyarakat. Tidak lama setelah jasad korban ditemukan, pelaku berhasil diamankan oleh aparat kepolisian.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga melakukan penganiayaan terhadap korban saat berada di rumah. Polisi menyebut korban mengalami kekerasan fisik hingga akhirnya meninggal dunia.
Setelah mengetahui istrinya tidak lagi bernyawa, pelaku disebut sempat berusaha membangunkan korban. Pelaku juga mengaku membersihkan tubuh korban dan mengganti pakaiannya karena berharap korban masih bisa hidup kembali.
Keterangan tersebut kini masih didalami oleh penyidik. Polisi terus memeriksa pelaku untuk mengetahui kronologi lengkap, motif, serta kondisi pelaku saat peristiwa terjadi.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang berujung kematian. Polisi memastikan proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain memeriksa pelaku, penyidik juga mengumpulkan keterangan saksi serta bukti-bukti lain untuk memperkuat penanganan perkara. Pemeriksaan medis terhadap korban juga menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.
Peristiwa ini menjadi pengingat serius bahwa kekerasan dalam rumah tangga tidak boleh dianggap sebagai persoalan pribadi semata. Masyarakat diimbau segera melapor kepada aparat atau pihak terkait apabila mengetahui adanya tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar.
Polisi menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan yang mengancam keselamatan seseorang harus ditangani secara hukum. Penanganan cepat diharapkan dapat mencegah peristiwa serupa kembali terjadi.(æ/red)





