Ponorogo, BeritaTKP.com – Keputusan Badan Gizi Nasional atau BGN menghentikan sementara operasional 11 dapur Program Makan Bergizi Gratis di Kabupaten Ponorogo mendapat respons dari pemerintah daerah. Pemkab Ponorogo berharap proses evaluasi terhadap dapur penyedia layanan MBG dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah.

Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, mengatakan pihaknya menerima banyak pertanyaan dari masyarakat terkait penghentian sementara sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG. Menurutnya, beberapa dapur yang terkena sanksi berada di wilayah dengan kebutuhan layanan MBG yang cukup tinggi.

Lisdyarita berharap ada ruang komunikasi yang lebih terbuka antara BGN dan pemerintah daerah. Jika ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan program, ia menilai persoalan tersebut sebaiknya disampaikan dan dievaluasi bersama agar dapat segera diperbaiki.

Pemkab Ponorogo, kata Lisdyarita, selama ini turut mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di lapangan. Pemerintah daerah bahkan telah membentuk tim pemantau untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program tersebut.

Karena itu, Pemkab berharap dapat dilibatkan ketika ada langkah evaluasi maupun pemberian sanksi terhadap dapur MBG. Pelibatan pemerintah daerah dinilai penting agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama terkait temuan dan tindak lanjut perbaikan.

Lisdyarita juga menilai perlu ada klarifikasi apabila terdapat dapur yang merasa sudah memenuhi syarat. Misalnya, dapur yang telah memiliki fasilitas pengolahan limbah atau tidak memiliki persoalan lain yang dinilai melanggar ketentuan.

Menurutnya, penghentian layanan dapur MBG berdampak langsung kepada masyarakat penerima manfaat. Sejumlah warga disebut menyampaikan kekecewaan karena distribusi makanan bergizi yang biasa mereka terima menjadi terhenti.

Berdasarkan data yang beredar, terdapat 11 dapur SPPG di Ponorogo yang saat ini berstatus suspend. Dapur-dapur tersebut tersebar di sejumlah kecamatan, seperti Sawoo, Bungkal, Jenangan, Siman, Slahung, Babadan, hingga kawasan Kota Ponorogo.

Sementara itu, Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik S. Deyang, menjelaskan bahwa penghentian sementara operasional dapur dilakukan setelah ditemukan sejumlah pelanggaran dalam penyelenggaraan program.

Menurut Nanik, pelanggaran yang ditemukan tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut aspek keamanan pangan. Dalam kategori kejadian luar biasa atau KLB, sanksi diberikan apabila ditemukan kondisi yang berpotensi menyebabkan penerima manfaat mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan dari dapur MBG.

Untuk pelanggaran non-KLB, BGN menemukan sejumlah persoalan terkait belum terpenuhinya standar operasional dapur. Temuan tersebut meliputi belum adanya instalasi pengolahan air limbah atau IPAL, ketiadaan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi atau SLHS, hingga tata kelola dapur yang belum sesuai pedoman.

Selain itu, BGN juga menemukan dapur yang belum memiliki kelengkapan peralatan kerja serta belum menggunakan rantai pasok bahan pangan sesuai ketentuan. Dalam beberapa kasus, terdapat pula indikasi ketidaksesuaian harga dalam pengadaan bahan makanan.

Nanik menyebut berbagai temuan tersebut menjadi dasar pemberian sanksi suspend terhadap dapur-dapur MBG yang dinilai belum memenuhi standar.

Selain mengevaluasi dapur yang sudah beroperasi, BGN juga mulai memperketat pengawasan terhadap penyaluran MBG bagi kelompok ibu hamil, ibu menyusui, dan balita. Dapur yang tidak dapat menunjukkan data penerima manfaat dari kelompok tersebut berpotensi mendapatkan sanksi suspend mayor dan penghentian insentif.

Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada 2 Juni 2026. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya BGN memastikan Program Makan Bergizi Gratis berjalan sesuai standar, aman dikonsumsi, dan tepat sasaran bagi masyarakat penerima manfaat.

Kasus penghentian sementara 11 dapur MBG di Ponorogo ini menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan layanan gizi masyarakat. Pemkab Ponorogo berharap koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dapat diperkuat agar evaluasi program berjalan efektif tanpa menghambat kebutuhan penerima manfaat.(æ/red)