Nganjuk, BeritaTKP.com – Upaya peredaran sabu di wilayah Kabupaten Nganjuk kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang residivis kasus narkoba berinisial ST (45), warga Desa Bendungrejo, Kecamatan Berbek, ditangkap saat mengambil paket sabu dengan sistem ranjau di sebuah bekas warung.

Penangkapan dilakukan Tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 16.15 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk Iptu Sugiarto menjelaskan, tersangka diamankan oleh Kanit 2 Ipda Bagiyo bersama tim ketika hendak mengambil sabu yang telah diletakkan di lokasi tertentu (sistem ranjau).

“Barang bukti sabu yang disita memiliki berat bruto 2,04 gram. Juga barang pendukung lainnya yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran,” ujar Sugiarto, Jumat (27/2/2026).

Belum Sempat Diedarkan

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ST berencana membawa pulang sabu tersebut untuk kemudian dikemas ulang menjadi paket-paket kecil sebelum diedarkan.

“Jadi belum sempat sabu itu diedarkan, tersangka sudah kami amankan,” jelas Sugiarto.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar sebagai bentuk komitmen Polres Nganjuk dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya.

Pengembangan Jaringan Masih Berlanjut

Polisi memastikan kasus ini masih akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran sabu tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba, sebagai upaya bersama menjaga generasi muda dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Nganjuk,” pungkas Sugiarto.

Tersangka kini harus kembali berhadapan dengan proses hukum atas dugaan keterlibatannya dalam peredaran narkotika.(æ/red)