Surabaya, BeritaTKP.com Unit Reskrim Polsek Wiyung berhasil mengamankan seorang perempuan terkait kasus penipuan. Perempuan tersebut bernama Izati Khoirina ,34, alias Pipin seseorang yang berprofesi sebagai sales Honda di Surabaya.

Kapolsek Wiyung Kompol Parmiatun menjelaskan bahwa tersangka melakukan aksi penipuan tersebut dengan cara mengubah pembelian motor secara cash ke kredit tanpa sepengetahuan pembeli dan pihak dealer. Ia mengaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kehidupannya sehari-hari.

“Ada 4 orang yang membuat laporan ke Polsek Wiyung, dan total kerugiannya kurang lebih Rp 385 juta. Uang para customer itu dipakai memenuhi kebutuhan sehari-hari untuk gali lubang tutup lubang,” pungkas Kapolsek, pada Rabu (10/11).

Dalam aksinya, Pipin sedniri yang menawarkan motor Honda dengan korbannya. Ia mengatakan bahwa nantinya si korban akan mendapat potongan harga dan asuransi penuh.

Setelah korban tergiur dan membayar langsung motor tersebut, tanpa sepengetahuan konsumen dan pihak dealer pembayaran itu dialihkan ke sistem kredit. Namun, adanya pandemi Covid-19 ini membuat Pipin tidak dapat korban baru.

“Apabila korban meminta BPKBnya, tersangka selalu memberikan alasan untuk mengelabui korbannya,” tuturnya.

Tak ada korban baru membuat pembayaran Pipin ke sejumlah leasing terhambat, hingga dirinya dikejar-kejar oleh 4 leasing untuk melakukan penagihan.

“Dia tidak bisa bayar tagihan yang dibuatnya, karena tidak ada customer baru, dan mengakibatkan dikejar leasing dari BCA Finance, MPM Finance, FIF Finance, dan Mega Finance,” tambahnya.

Dari tangan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah tas, 2 unit ponsel, 1 buah buku tabungan serta kwitansi Honda Ramayana.

Atas perbuatan yang dilakukan, ia dijerat dengan pasal 378 JO 372 KUHP terkait penipuan dengan ancaman kurungan selama 4 tahun penjara.

(k/red)