Kediri, BeritaTKP – Erik Prasetyo alias Kerok, 30, dan Suprayitno alias Yit, 37, tidak bisa lagi berkeliaran dan menghirup udara bebas. Dua pria terduga pengedar pil warna putih itu ditangkap Satresnarkoba Polres Kediri pada Senin 8 November 2021. Dari keduanya, polisi menyita ratusan butir pil warna putih.
Kasi Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono menjelaskan, Erik dan Suprayitno ditangkap di dua tempat yang berlainan, Erik ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Karangpakis, RT/ Rw 002/003, Kecamatan Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jawa Timur Sedangkan Suprayitno alias Yit ditangkap di rumah mertuanya yang ada di Desa/ Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk Jawa Timur sekitar pukul 20.30 WIB” Terungkapnya kasus peredaran pil warna putih yang diedarkan oleh tersangka merupakan tindak lanjut dari informasi yang diterima polisi dari masyarakat,” jelas AKP Ratmoko Budi Lartono, Rabu (10/11).
Dijelaskan, kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya bisa menangkap tersangka Erik Prasetyo di rumahnya” Saat itu petugas menangkap tersangka di rumahnya, kemudian langsung melakukan penggeledahan.”
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka itu, polisi menemukan barang bukti 185 butir pil warna putih.
Tatkala diinterogasi polisi, tersangka Erik mengaku bahwa dirinya mendapatkan barang haram itu dari tersangka Suprayitno alias Yit.
Tak mau buruannya lepas, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap Yit saat itu juga. Dan alhasil Suprayitno berhasil ditangkap pada hari itu juga di rumah mertuanya yang ada di Nganjuk” Di lokasi penangkapan Suprayitno, petugas melakukan penggeledahan,” terangnya.
Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti pil warna putih sebanyak 500 butir dalam 5 plastik klip.
Sementara itu, selain mengamankan ratusan pil warna putih, polisi juga mengamankan 1 ponsel merk Xiaomi warna putih milik Erik.
Kedua tersangka bakalan dijerat pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ayat (10) UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(Dlg)






