Jakarta, BeritaTKP.com — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mengungkap 49.306 kasus tindak pidana narkoba dengan total 65.572 tersangka sepanjang periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.422 kasus telah menjalani program rehabilitasi terhadap 1.898 orang sebagai bentuk penegakan hukum yang humanis.

Kasubdit II Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol. Audie Carmy Wibisana, menjelaskan bahwa total barang bukti narkotika yang berhasil disita mencapai 214 ton dari berbagai jenis. Namun, sesuai ketentuan hukum, barang bukti tidak dapat disimpan terlalu lama.

“Dalam ketentuan undang-undang, barang bukti narkotika hanya dapat disimpan paling lama 7 hingga 14 hari. Setelah itu wajib dimusnahkan. Jadi tidak mungkin kami menyimpan 214 ton selama satu tahun,” ujar Kombes Audie saat kegiatan pemusnahan di Cilegon, Rabu (30/10/2025).

Dari total tersebut, diperkirakan nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp29,3 triliun. Pada kegiatan kali ini, dilakukan pemusnahan 2,1 ton narkotika yang telah memperoleh penetapan penyitaan dari kejaksaan dan pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas:

  • Sabu: 1,33 ton
  • Ekstasi: 335.019 butir
  • Ganja: 608.095 gram
  • Tembakau gorila: 18,4 kg
  • Heroin: 1,1 kg
  • Ketamin: 2.356 gram
  • Etomidate: 12.429 ml
  • Happy Five: 7.993 butir
  • Happy Water: 27.851 gram
  • THC (produk turunan ganja sintetis): 5.531 gram

Pemusnahan dilakukan secara simbolis oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, didampingi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan dilanjutkan dengan proses pemusnahan penuh oleh Bareskrim Polri di PT Wastec International, kawasan KIEC, Kota Cilegon, Banten.

“Sebelas tersangka yang hadir saat ini adalah mereka yang barang buktinya dimusnahkan hari ini. Seluruhnya merupakan tahanan Bareskrim Polri,” jelas Kombes Audie.

Ia menambahkan, kehadiran Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kegiatan ini memastikan bahwa pemusnahan dilakukan sah dan legal karena seluruh barang bukti telah mendapatkan penetapan dari kejaksaan dan pengadilan.

Fasilitas PT Wastec dipilih karena memiliki kemampuan memusnahkan hingga 1.200 kilogram per jam dan berlokasi jauh dari permukiman warga. Barang bukti dimusnahkan menggunakan tungku bersuhu lebih dari 1.000 derajat Celsius, sehingga seluruh zat berbahaya berubah menjadi abu dan cairan residu yang tidak dapat dimanfaatkan kembali.

“Kami memastikan pemusnahan dilakukan secara aman, tuntas, dan ramah lingkungan. Ini bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” tegasnya.

Terkait pola peredaran narkoba, Audie menjelaskan bahwa jalur distribusi masih didominasi wilayah barat Indonesia, namun pengungkapan kasus di wilayah timur mulai meningkat seiring gencarnya kegiatan penegakan hukum.

“Belum ada pergeseran signifikan. Pintu masuk masih banyak di wilayah barat, tetapi polda-polda di wilayah timur kini juga semakin aktif mengungkap jaringan narkoba,” ungkapnya.

Ia juga menuturkan bahwa peredaran sabu sebagian besar berasal dari luar negeri, terutama Tiongkok, meski kini banyak pula diproduksi di laboratorium gelap dalam negeri.

“Banyak prekursor masuk dari luar negeri, namun sabu juga diproduksi di Indonesia. Tantangan kami adalah menutup laboratorium-laboratorium gelap ini,” jelasnya.

Menutup keterangannya, Kombes Pol. Audie Carmy Wibisana menegaskan bahwa Polri akan terus berkomitmen memerangi narkoba sebagaimana arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Arahan Bapak Kapolri jelas — Polri tidak akan berhenti memerangi narkoba. Kami akan terus berinovasi dan bekerja keras untuk mengimbangi kecanggihan para pelaku kejahatan narkotika,” pungkasnya.(æ/red)