PEKALONGAN, BeritaTKP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pekalongan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi senilai Rp2,7 miliar di Perumda Tirtayasa atau PDAM Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

Sebelum menjalani penahanan, keempat tersangka terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan. Dalam pemeriksaan tersebut, dua tersangka diketahui mengalami tekanan darah tinggi atau hipertensi.

Keduanya kemudian mendapat pengobatan dan berada dalam pengawasan dokter hingga kondisi kesehatan dinyatakan memungkinkan untuk menjalani penahanan.

Kasi Pidsus Kejari Kota Pekalongan Yugo Susandi mengatakan, hasil pemeriksaan dokter menyatakan seluruh tersangka dalam kondisi sehat untuk menjalani proses penahanan.

“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk empat orang tersangka. Setelah pemeriksaan dokter dikeluarkan hasil berupa empat orang tersebut dalam keadaan sehat sehingga bisa dilakukan penahanan,” ujar Yugo, Rabu (19/8/2026).

Empat tersangka tersebut yakni mantan Direktur Utama Perumda Tirtayasa Muhammad Iqbal, Kasubag Sistem Pengawasan Internal (SPI) Teguh Sikas, Kasubag Umum dan Personalia Sukaryoto, serta Kasubag Distribusi Purnomo.

Setelah menjalani pemeriksaan, keempatnya kemudian dibawa ke Rutan Pekalongan untuk menjalani penahanan.

Dugaan Pengadaan Fiktif

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2022-2023.

Selain dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan, penyidik juga mendalami dugaan pengadaan fiktif serta penggunaan voucher operasional perusahaan yang tidak sesuai peruntukannya.

Salah satu yang menjadi perhatian penyidik adalah voucher perawatan kendaraan operasional yang diduga bermasalah dan masih dalam proses pendalaman.

Kuasa hukum Teguh Sikas, Arif NS, menyebut sejumlah pengadaan yang masuk dalam perkara antara lain pembelian lampu, kabel, perawatan serta mesin.

Arif juga menjelaskan bahwa kliennya awalnya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah menjalani pemeriksaan, status Teguh berubah menjadi tersangka.

Sementara itu, kuasa hukum Muhammad Iqbal dan Purnomo, Jimmy Muslimin, mengaku baru menerima penunjukan untuk mendampingi kedua tersangka.

Pihaknya masih mempelajari berkas perkara, termasuk konstruksi kasus serta posisi dan peran masing-masing tersangka.

Jimmy juga menyebut Purnomo hingga kini masih berstatus sebagai pegawai aktif Perumda Tirtayasa Kota Pekalongan.

Besaran kerugian negara yang disebut mencapai sekitar Rp2,7 miliar juga masih menjadi perhatian tim kuasa hukum. Mereka akan menelusuri perhitungan kerugian berdasarkan berkas dan dokumen resmi perkara.

Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tersebut masih terus bergulir di Kejari Kota Pekalongan.(æ/red)