Cilegon, BeritaTKP.com – Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten memusnahkan barang bukti narkotika seberat 2,1 ton di fasilitas pengolahan limbah PT Wastec International, kawasan KIEC, Kota Cilegon, Banten, Kamis (30/10/2025).
Pemusnahan ini merupakan bagian dari total 214,8 ton narkoba yang sebelumnya telah dimusnahkan secara simbolis oleh Presiden Prabowo Subianto bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kasubdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Audie Carmy Wibisana menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia.
“Selama satu tahun terakhir, upaya Polri dalam pemberantasan narkoba berhasil menyelamatkan sekitar 629 juta jiwa dari potensi bahaya narkotika,” ujar Kombes Audie.
Berdasarkan data, selama periode Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri melalui Bareskrim dan seluruh jajaran Polda berhasil mengungkap 49.306 kasus narkotika dengan total 65.572 tersangka. Dari jumlah tersebut, 214,84 ton barang bukti berhasil diamankan dengan estimasi nilai ekonomi mencapai Rp29,36 triliun.
Kombes Audie menjelaskan bahwa seluruh proses pemusnahan dilakukan dengan prosedur ramah lingkungan dan pengawasan ketat untuk mencegah adanya penyalahgunaan kembali barang bukti.
“Kami menjamin pemusnahan dilakukan secara aman, tuntas, dan transparan. Ini bentuk akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, keberhasilan dalam pemberantasan narkoba tidak lepas dari sinergi antara Bareskrim Polri, jajaran Polda, dan dukungan aktif masyarakat.
“Perang terhadap narkoba bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi juga tanggung jawab kita bersama. Setiap laporan masyarakat berarti turut menyelamatkan masa depan bangsa,” tutup Audie.(æ/red)