BONDOWOSO, BeritaTKP – Jajaran Polres Bondowoso mengamankan seorang pria berinisial OA (30), warga Kecamatan Sumber Wringin, Kabupaten Bondowoso, atas kasus pencabulan. Ironisnya, pelaku yang telah beristri ini tega mencabuli tiga orang korban berjenis kelamin laki-laki, yang terdiri dari satu orang dewasa dan dua anak-anak.

Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah para korban memberanikan diri untuk melapor secara resmi ke pihak kepolisian.

“Hasil penyelidikan, tiga orang korban. Itu yang sudah melaporkan,” ungkap AKBP Aryo saat memberikan keterangan di Mapolres Bondowoso, Selasa (18/8/2026).

Modus Dicekoki Miras dan Direkam untuk Alat Ancam

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi bejat tersebut ternyata telah berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2023 hingga 2026. Tempat pencucian mobil milik pelaku yang berada di wilayah setempat kerap dijadikan lokasi untuk melancarkan tindakan asusila tersebut.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus dengan mengajak para korban menenggak minuman keras hingga mabuk dan kehilangan kesadaran penuh. Setelah korban tak berdaya, pelaku kemudian melakukan tindakan kekerasan seksual.

Tidak hanya itu, pelaku juga terbukti merekam aksi pencabulan tersebut menggunakan ponsel. Rekaman video itu sengaja disimpan dan digunakan sebagai alat ancaman agar para korban ketakutan serta tidak berani melaporkan perbuatannya kepada siapapun.

Polisi Lakukan Pengembangan

Berbekal laporan dari para korban, Tim Satreskrim Polres Bondowoso bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil meringkus tersangka di kediamannya tanpa perlawanan.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus tersebut serta membuka kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor. Atas perbuatannya, tersangka OA harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bondowoso dan dijerat dengan undang-undang perlindungan anak serta pasal pencabulan dengan ancaman hukuman berat.(æ/red)