PAMEKASAN, BeritaTKP – Satreskrim Polres Pamekasan menetapkan perempuan berinisial DA (31) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan terhadap anak kandungnya yang berujung meninggal dunia.
Meski telah berstatus tersangka, DA untuk sementara tidak ditahan. Polisi akan membawa DA ke rumah sakit jiwa (RSJ) untuk menjalani observasi terkait kondisi kejiwaannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 11.30 WIB. Korban yang masih berusia 10 tahun mengalami luka akibat benda tajam dan sempat mendapat perawatan di rumah sakit. Namun, nyawanya tidak tertolong.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto mengatakan polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan DA, serta memeriksa sejumlah saksi.
“Pelaku tidak kami tahan, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Yoyok, Selasa (18/8/2026).
Diduga Ada Gangguan Kejiwaan
Dalam penyelidikan, polisi turut memeriksa kondisi kejiwaan DA. Berdasarkan pemeriksaan awal dokter, DA diduga mengalami gangguan kejiwaan.
Polisi juga memperoleh informasi dari Dinas Kesehatan bahwa DA memiliki riwayat menjalani perawatan terkait kondisi kejiwaan sejak 2020. Kondisinya sempat membaik setelah menjalani pengobatan, namun gangguan tersebut disebut kembali muncul pada 2023.
Selama diamankan, DA disebut sulit diajak berkomunikasi dan lebih banyak diam.
“Tidak bisa diajak komunikasi. Hanya diam, hanya dengan tatapan kosong,” ujar Yoyok.
Akan Jalani Observasi di RSJ Lawang
Untuk memastikan kondisi kejiwaan DA, penyidik berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan.
DA rencananya dibawa ke rumah sakit jiwa di Lawang, Kabupaten Malang, untuk menjalani observasi selama sekitar 5 hingga 10 hari.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya menjadi bahan bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Begitu kami terima hasil dari rumah sakit, nanti kami akan lakukan gelar perkara, apakah perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak,” jelas Yoyok.
Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan kejiwaan untuk mengetahui kondisi DA saat peristiwa terjadi.
Penanganan Selanjutnya Menunggu Hasil Observasi
Selain proses penyidikan, polisi juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan keluarga terkait penanganan DA setelah observasi selesai.
Apabila kondisi DA membaik, ia tidak otomatis langsung dipulangkan ke rumah. Penanganan selanjutnya akan mempertimbangkan kondisi keluarga dan hasil koordinasi dengan instansi terkait.
Jika keluarga dinilai tidak memungkinkan menerima DA kembali, yang bersangkutan dapat diarahkan ke unit pelaksana teknis (UPT) untuk mendapatkan rehabilitasi.
Dalam perkara ini, penyidik menyebut menerapkan ketentuan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga serta ketentuan pidana lain yang berkaitan dengan dugaan pembunuhan.
Polisi menegaskan proses hukum masih berjalan dan hasil observasi kejiwaan akan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan kelanjutan perkara.(æ/red)





